Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perda Tambang Pemkot Samarinda Bisa Dicabut

Perda Pertambangan dan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 akan dicabut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Perda Tambang Pemkot Samarinda Bisa Dicabut
Tribun Pontianak/Nasarudin
ilustrasi 

Karena melihat item-item yang tidak sesuai adalah hal-hal yang sangat prinsip. Seperti tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Namun karena masih dugaan, para akademisi lebih memilih istilah "Tidak Cermat" dibanding "Sengaja".

"Kekacauan yang ada dalam Perda Kota Samarinda ini yang pertama adalah Perda ini secara tidak cermat, kalau kita tidak bisa menunjuk bahwa ini ada unsur kesengajaan, tidak cermat menampilkan atau menunjukkan aturan-aturan yang sebenarnya itu sudah tidak berlaku," kata Retno.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas