Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Nasabah KPR di BRI, Dapat Memilih Asuransi Jiwanya

Pilihan ini menjadi memungkinkan, seiring salah satu amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hamb

zoom-in Calon Nasabah KPR di BRI, Dapat Memilih Asuransi Jiwanya
Kontan

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Calon nasabah untuk kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah dapat tersenyum.

Mereka akan dapat memilih produk asuransi jiwa yang sesuai dengan preferensi mereka, ketika mengajukan KPR di BRI.

Sebelumnya, nasabah hanya dapat menggunakan produk asuransi yang telah ditentukan oleh BRI, yakni produk dari konsorsium PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRINGIN) dan PT. Heksa Eka Life Insurance (HEKSA).

Pilihan ini menjadi memungkinkan, seiring salah satu amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk oleh BRI dan konsorsium asuransi di atas.

Dalam putusan yang dibacakan hampir 3 jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium BRINGIN dan HEKSA.

Lebih lanjut, KPPU juga memerintahkan agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

Selain meminta pembukaan hambatan masuk tersebut, Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut, juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp 25 miliar, BRINGIN dengan nominal Rp 19 miliar, dan HEKSA sebesar Rp 13 miliar.

BERITA TERKAIT

Ini sejalan dengan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut, melanggar pasal 15 (2) terkait tying-in  (pembelian berikat) dan pasal 19 (a) terkait hambatan masuk pasar.

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010  Perihal Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktifitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.

KPPU juga menyarankan OJK agar pengaturan/pengawasan perbankan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya.

Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang ditetapkan oleh BRI. Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium antara BRINGIN dan HEKSA.

Nasabah tidak memiliki pilihan, karena mereka diwajibkan untuk membeli produk asuransi jiwa untuk persetujuan KPRnya. Memperhatikan fenomena tersebut, KPPU berinisiasi untuk melakukan pendalaman lebih jauh.

KPPU menemukan bahwa sebenarnya, nasabah diberikan kebebasan dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas