Calon Nasabah KPR di BRI, Dapat Memilih Asuransi Jiwanya
Pilihan ini menjadi memungkinkan, seiring salah satu amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hamb
Ini terbukti dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 (SEBI), yang menyatakan bahwa, dalam kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka produk Bank, bank harus mengakomodasi kebebasan nasabah dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan.
Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan produk asuransi dimaksud paling kurang dari 3 (tiga) perusahaan asuransi mitra bank, yang 1 (satu) diantaranya dapat merupakan pihak terkait bank.
Ini menggarisbawahi bahwa, harus ada pilihan bagi nasabah. Sesuatu yang tidak dilakukan BRI dalam kasus ini. BRI hanya membentuk satu konsorsium, yakni BRINGIN dan HEKSA.
Bahkan dalam implementasinya, mereka secara bersama-sama menutup pertanggungan/mengcover asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi suatu share resiko sebesar 60% bagi BRINGIN dan 40% bagi HEKSA.
Untuk itu, BRINGIN bertindak sebagai Ketua Konsorsium dan HEKSA sebagai Anggota Konsorsium.
Atas konsumen atau nasabah, BRI terbukti menentukan terms and conditions yang hanya bisa dipenuhi oleh konsorsium asuransi tersebut, dan juga terbukti menciptakan upaya penolakan atau penghambatan pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tersebut.
Bagi konsumen, mereka dirugikan karena tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa selain konsorsium tersebut.
Saat ini, para terlapor masih mempelajari putusan KPPU dalam menentukan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan.
Dengan adanya putusan KPPU ini, diharapkan konsumen semakin memiliki pilihan dalam menentukan produk asuransi yang sesuai dengan preferensinya.(sri handi lestari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.