Pembunuh Dua Pelajar di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahaun dan pidana pelatihan kerja selama 1 satun di Lembaga pemasrakatan khus
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tersangka DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, yang membunuh dan memperkosa dua pelajar akhirnya divonis 10 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, memvonis tersagka selama 10 Tahun Penjara dan pidana pelatihan kerja selama satu tahun di Lembaga pemasakatan khusus anak di Kabupaten Blitar, Kamis (13/11/2014).
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Gresik Bintang AL dengan anggota Putu Ayu Sudarriasih dan Sriti Hesti Astiti.
Berkas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Gresik Bintang, memutuskan Anak DS alias Andi alias Udin, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan orang mati dan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan denganya.
"Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahaun dan pidana pelatihan kerja selama 1 satun di Lembaga pemasrakatan khusus anak di Kabupaten Blitar," kata Bintang dalam membacakan berkas putusan.
Bintang menambahkan, menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan DS tetap ditahan, BB barang bukti perhiasan dan telepon seluler dikembalikan kepada keluarga korban. Termasuk celana dalam korban untuk dimusnahkan," katanya.
DS yang masih anak-anak dikenakan Pasal 80 dan 81 Undang-undang (UU) perlindungan Anak dan UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"DS alias Andi alias Udin, juga dikenakan biaya perkara Rp 2.000," katanya.
Putusan DS ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Pidum Kejari Masnur dan beberapa JPU anggota yaitu Rimin serta Lila Yurifa Prihasti. (Sugiyono).