Polisi Gerebek Rumah Kontraktor dan Komisioner KPU Madiun
"Kedua tersangka membeli solar dengan harga subsidi akan tetapi digunakan untuk industri yakni untuk pengisian alat berat untuk tersangka dari kontrak
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 30 miliar.
"Kedua tersangka belum ditahan, hanya kami kenakan wajib lapor karena masih dalam pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tetapi dalam perkembangan masih ada kemungkinan ditahan," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi menegaskan jika penangkapan kedua tersangka itu, Rabu (12/11/2014) malam.
Penggerebekan itu berdasarkan informasi warga sekitar yang memberitahukan ada upaya penimbunan BBM menjelang kenaikan BBM.
"Setelah kami selidiki dan kembangkan hasilnya kami temukan 10 drum berisi solar masing-masing 200 liter per drum ini. Karena TKPnya berdekatan kami melaksanakan hampir bersamaan dari gudang tersangka Muhidin ke rumah tersangkan Heru Kuncahyono," pungkasnya.
Sementara itu, kata Kapolres kedua tersangka berdalih solar itu akan digunkan mobil pribadi para tersangka masing-masing serta untuk angkutan truk.
"Ketika menyimpan barang untuk digunakan sekarang industri pun tetap kena. Karena beli dengan harga subsidi. Kasus yang melibatkan direktur CV ini akan kami kembangkan terus karena ada kemungkinan CV-CV lainnya menggunakan solar bersubsidi yang sama," tandasnya.