Wartawan Gadungan Miliki Sepucuk Pistol
YD dan NN diduga menyimpan dan menyalahgunakan senjata api tersebut untuk kepentingan pribadi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sepucuk senjata api jenis revolver yang dibeli seharga Rp 35 juta melalui internet, mengantarkan YD (40) dan NN (42) ke sel tahanan Polres Garut. YD dan NN diduga menyimpan dan menyalahgunakan senjata api tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman, mengatakan YD mengaku senjata api tersebut didapatnya dari NN. Sedangkan, NN awalnya berkenalan dan membeli senjata itu dari WY melalui internet, yakni jejaring sosial facebook.
Ia mengatakan, keberadaan WY masih mereka telusuri. Senjata api itu dikirimkan WY melalui jasa pengiriman paket, sebulan setelah pembelian.
"Tersangka diancam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Mereka membawa, menguasai, menyimpan, dan menyerahkan senjata api tanpa hak atau izin," kata Kapolres, Rabu (12/11).
Kedua tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cirayap, Desa Cijambe, Kecamatan Malangbong. Empat saksi sudah dimintai keterangannya.
Kapolres mengatakan YD mengaku sebagai wartawan dari dua buah media. Hal tersebut ditunjukkan dengan dua buah kartu identitas pers yang dimiliki YD. Kapolres mengatakan akan menelusuri kemungkinan tersangka menggunakan senjata api tersebut untuk melakukan tidak kriminalitas dan mengatasnamakan profesi wartawan.
"Kami masih menelusurinya jika tersangka mengancam seseorang dengan senjata itu. Namun, sampai saat ini, tersangka hanya mengaku untuk melindungi diri sendiri," kata Kapolres.
Kapolres pun menuturkan saat rumah tersebut digeledah, ditemukan bong atau alat pengisap narkoba. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, ditemukan sepucuk senjata api di rumah tersebut. Padahal awalnya, aksi penggerebekan tersebut adalah operasi untuk menangkap pengguna narkoba.
"Dari lokasi, kami amankan sepucuk senjata api jenis revolver dengan nomor engsel silinder 15551 dan nomor silinder 165664, juga sembilan butir peluru kaliber 38 mm," kata Kapolres.
Bersama senjata api merek S&W dan pelurunya tersebut, Polres Garut pun menyita sebuat sarung senjata warna hitam, sebuah tas selendang, dan dua buah kartu tanda anggota Perbakin dengan nama klub Eagle Shooting Club dan Rajawali Air Softer atas nama NN. (sam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.