Polda Jatim : Silakan Lapor Tembakan Rekayasa
“Jadi, penggunaan senjata api di kepolisian sudah diatur semua dan tidak bisa sembarangan digunakan,” tegas Awi Setiyono, Kamis (13/11/2014).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polda Jatim menyatakan, telah mengontrol dan mengawasi secara ketat penggunaan senjata api oleh anggotanya.
Termasuk penggunaan senjata api dalam penangkapan penjahat yang sebagian diantaranya oleh masyarakat dinilai berbau rekayasa.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, menegaskan penggunaan senjata api anggota diatur ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian.
Aturan lainnya tertuang dalam Perkap Nomor 1/ 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Jadi, penggunaan senjata api di kepolisian sudah diatur semua dan tidak bisa sembarangan digunakan,” tegas Awi Setiyono, Kamis (13/11/2014).
Berdasarkan peraturan itu, lanjut Awi Setiyono, penggunanaan senpi oleh petugas kepolisian dimaksudkan untuk melindungi nyawa dan menghadapi keadaan luar biasa.
Juga untuk membela diri dari ancaman kematian dan luka berat, membela orang lain dari kematian atau luka berat, untuk menahan, menghentikan atau mencegah seseorang yang bertindak membahayakan jiwa orang.
Intinya penggunaan senjata dilakukan dalam situasi yang membahayakan jiwa dan langkah-langkah lunak sudah tidak cukup.
“Rambu-rambu itu yang harus dipegang teguh,” katanya.
Prosedur melakukan tembakan juga diatur rinci. Di antaranya memberikan peringatan lisan bagi pelaku untuk berhenti dan menyerah.
Jika peringatan lisan tidak diikuti, petugas melanjutkannya dengan peringatan tembakan ke udara atau ke tanah.
Jika tetap tidak diikuti, baru kemudian tembakan diarahkan pada sasaran.
“Dalam kondisi demikian, polisi bisa menembak pelaku kriminal yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain,” tutur Awi.
Fakta di lapangan, para polisi umumnya berhasil menembak pelaku kriminal di bagian kaki.