Dosen Undip Akan Disidang Kasus Korupsi, Terima Uang Rp 45 juta
"Ketua PN Semarang telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Joko Siswanto
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Dunia pendidikan di Semarang kini tercoreng.
Salah seorang tenaga pengajar di Universitas Diponegoro Semarang, berinisial JS, tersangkut kasus korupsi.
Dia terlibat perkara korupsi sarana dan prasarana Gelanggang Olahraga Kridanggo, Kota Salatiga.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, dia adalah dosen di Fakultas Tehnik Universitas Diponegoro.
"Berkasnya sudah masuk di pengadilan dari Kejaksaan Negeri Salatiga. Besok rencananya akan disidang," ujar Panitera Muda Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, Minggu (16/11/2014).
Berdasarkan berkas yang ada, JS terlibat karena berperan sebagai pengawas konsultan proyek. Dia dinilai tidak bekerja sebagaimana fungsi yang semestinya ia lakukan.
Selain itu, JS juga dinilai telah memberikan keterangan tak sesuai dengan fakta yang ada alias fiktif.
Padahal keterangan itu sebagai syarat penting untuk dilakukan pembayaran pekerjaan proyek.
Dana proyek sarana dan prasarana tersebut dicairkan senilai kontrak sebesar Rp 3,94 miliar. Namun, dana yang digunakan untuk pembangunan hanya sebesar Rp 3,35 miliar, plus membayar pajak sebesar Rp 50 juta.
Tersangka JS disangka menerima aliran dana sebesar Rp 45,2 juta. Sisanya, diduga dinikmati oleh dua tersangka lainnya. Berkas perkara JS sendiri tercatat dalam nomor register perkara 137/ Pid.Sus-TPK/ 2014/ Pn.Smg.
Berkas itu diterima dari jaksa pada tanggal 6 November 2014.
"Ketua PN Semarang telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Joko Siswanto. Majelis hakimnya Pak Antonius Widijantono, Hastopo dan Sinintha Sibarani. JS sendiri bakal dijerat dengan jeratan pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."