Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Juta Penduduk Jateng Belum Terima E-KTP

“Visa saya habis. Setelah saya urus, imgigrasi meminta E-KTP, bukan KTP biasa seperti dulu,” katanya kepada Tribun Jateng, pekan lalu.

zoom-in 3 Juta Penduduk Jateng Belum Terima E-KTP
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

Menurutnya, hal itu sangat membantu para WNI di luar negeri."Kami kan tidak selamanya di luar negeri.

Jadi pas kembali ke Indonesia tidak perlu mengurus lagi. Lagipula KBRI cuma satu di situ aja," jelas pria berijazah SMA 1 Kesatrian, Kota Semarang itu.

Warga lainnya, Rosida Devi (23) juga baru sempat mengurus E-KTP setelah tertunda satu tahun.

Ia mengatakan, baru sempat melakukan perekaman E-KTP karena selama ini bekerja di Batam. Begitu dapat jatah libur seminggu, ia langsung memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

Warga Ngemplak Simongan itu mengatakan sengaja menyempatkan waktu untuk merekam agar masalah administrasi kependudukannya lancar.

"Biar kalau ada apa-apa engga susah, " katanya.Ia baru tahu bahwa E-KTP kini menjadi syarat utama untuk beberapa kepengurusan dokumen BPJS, bank atau bahkan tes CPNS.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, mengatakan jumlah penduduk Jateng yang belum merekam dan menerima cetakan E-KTP mencapai sekitar 3 juta jiwa.

Berita Rekomendasi

"Kalau yang terbanyak masih beberapa daerah yang penduduknya banyak semisal penduduk Brebes dan Kabupaten Tegal," katanya di kantornya, pekan lalu.

Meski begitu, jumlah perekaman E-KTP di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah lebih dari 80 persen.

Sedangkan daerah yang sudah hampir selesai ada di kota-kota kecil seperti Kota Magelang, Kota Salatiga atau Kota Surakarta.

Wika menjelaskan, dari data di lapangan kendala perekaman E-KTP di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal karena domisili penduduk. Banyak penduduk di dua daerah itu yang merantau ke luar daerah.

"Banyak yang jadi TKI dan sebagainya," ucapnya.


Kendala lainnya adalah alat dari pemerintah pusat masih belum dihibahkan. Jadi, jika alat rusak, pemerintah daerah selalu kebingunan untuk memperbaiki. Dana dari pemda tidak boleh digunakan jika belum dihibahkan.

"Lalu masyarakat yang sudah rekam sudah nagih terus," jelas Wika. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas