Isi Solar di SPBU Limbung Harus Kantongi Surat Rekomendasi Pembelian
Namun warga yang mengisi menggunakan jeriken harus mengantongi surat rekomendasi pembelian bbm.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Puluhan jeriken tampak mengantri di SPBU Limbung 74.921. 32, Jl. Poros Limbung, Senin (16/11/2014).
Puluhan jeriken ini mengantri untuk mengisi solar. Namun warga yang mengisi menggunakan jeriken harus mengantongi surat rekomendasi pembelian bbm.
Surat rekomendasi pembelian bbm harus melalui Dinas Pertanian cabang Bajeng atas nama Idrus yang bertanda tangan.
Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis bahwa setiap pembelian solar dengan jeriken hanya diperbolehkan sebanyak 200 liter perminggu. Dengan pengawasan personil kepolisian setempat.
Selain jeriken, kendaraan truk yang juga mengisi solar hanya dibatasi 250 liter perhari. Kondisi seperti ini terjadi setiap hari sejak wacana kenaikan bbm mencuat.
Pantauan tribun, warga yang mengisi jeriken kebanyakan merupakan petani dan nelayan dari Galesong.