Cabuli Tujuh Siswinya, Guru Agama di Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara
Muhammad Syarif Ali (60), guru Agama SD Negeri di Surabaya yang telah mencabuli tujuh siswinya dituntut hukuman penjara empat tahun
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Muhammad Syarif Ali (60), guru Agama SD Negeri di Surabaya yang telah mencabuli tujuh siswinya dituntut hukuman penjara empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karmawan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/11/2014). Menurut jaksa, tuntutan itu sudah pas dengan perbuatan terdakwa.
Sidang kasus pencabulan ini terus mendapat perhatian banyak kalangan. Meski berlangsung tertutup, beberapa keluarga korban terus memantau jalannya persidangan yang digelar di gedung pengadilan Jalan Arjuno tersebut.
“Sebagaimana fakta dalam persidangan, perbuatan terdakwa sudah terbukti melanggar. Kami merasa bahwa hukuman penjara selama empat tahun sudah pas untuk menghukum terdakwa,” kata Karmawan usai sidang.
Syarif Ali telah 32 tahun menjadi guru. Pada April 2014 lalu, dia sejatinya sudah pensiun. Namun karena tenaganya dibutuhkan, dia diperpanjang masa kerjanya oleh pihak sekolah. Dia hanya mengajar agama seminggu sekali di sekolah tersebut.
Ternyata, selama bertahun-tahun guru agama itu telah berbuat tidak senonoh kepada sejumlah anak didiknya. Perbuatan terdakwa terungkap setelah seorang korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.