Polisi Ungkap Penimbun BBM di Singosari Malang
“Ukuran normalnya hanya berkapasitas 40 liter. Tersangka memodifikasi tanki sehingga berkapasitas 150 liter,” kata Kanitreskrim Polsek Singosari, Ipda
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Polsek Singosari membongkar penimbunan BBM ilegal, senin (16/11/2014) malam.
Polisi menyita 478 liter BBM jenis premium dari tangan M Rizal (57), warga Dusun Tejosari, Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari.
Terbongkarnya penimbunan BBM ini bermula dari informasi warga yang melapor pembelian BBM dalam jumlah banyak.
Polsek langsung mengumpulkan informasi dan mengamati perilaku tersangka.
Polisi menyanggong tersangka di pom bensin Randuagung tadi malam.
Tersangka datang naik mobil Daihatsu Zebra nopol N 1315 BB. Tersangka tidak hanya membeli bensin yang diisikan ke tanki mobilnya.
Tersangka juga membeli bensin yang diisi dalam beberapa jerigen berbagai ukuran.
Polisi tidak langsung menangkap tersangka. Polisi baru menghentikan laju kendaraan tersangka di Desa Ardimulyo.
Saat digeledah, petugas menemukan jerigen berbagai ukuran berisi bensin. Petugas juga menemukan tanki bensin yang telah dimodifikasi.
“Ukuran normalnya hanya berkapasitas 40 liter. Tersangka memodifikasi tanki sehingga berkapasitas 150 liter,” kata Kanitreskrim Polsek Singosari, Ipda A Hadi Puspito kepada Surya(Tribunnews.com,Network), Selasa (18/11/2014).
Petugas langsung menggelendang tersangka ke Mapolsek.
Dalam pemeriksaan inilah terungkap tersangka tidak hanya sekali membeli menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tersangka.
Tersangka sudah beberapa kali membeli bensin dalam jumlah banyak di pom bensin Randuagung.
“Tersangka dijerat dengan pasal 53 UU 22/2001 tentang Migas, dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” tambahnya.