Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Jombang Tipu 3 CPNS Rp 105 Juta

Setelah sempat buron selama sekitar sebulan, Yanto (41), personel Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jombang, ditangkap polisi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Satpol PP Jombang Tipu 3 CPNS Rp 105 Juta
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Setelah sempat buron selama sekitar sebulan, Yanto (41), personel Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jombang, ditangkap polisi, Senin (24/11/2014).

Laki-laki warga Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh disangka menipu tiga orang pelamar untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Modusnya, berjanji memasukkan korban menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang.

Namun setelah uang diterimanya, status PNS yang dijanjikan tak pernah terwujud. Dalam aksinya, oknum PNS ini berhasil meraup uang total Rp 105 juta dari tiga korbannya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka keluar dari persembunyian, dan pulang ke rumahnya.

Kasus penipuan itu sendiri bermula ketika ada informasi penerimaan CPNS 2013 lalu. Tiga orang, yakni Siti Aslikah (36), dan Suratmi (41), keduanya warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng serta M Effendi (24), warga Desa Nglebak, Kecamatan Bareng, pun mendaftar sebagai calon PNS.

“Tersangka yang kenal dengan ketiga orang itu lantas menjanjikan ketiga korban untuk meloloskan jadi PNS, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah,” jelas Harianto.

Selanjutnya, ketiga korban yang percaya dengan janji tersangka segera menyerahkan uang secara bertahap. Awalnya, masing-masing menyerahkan uang Rp 8 juta.

Berita Rekomendasi

Namun tersangka meminta tambahan uang lagi, hingga beberapa kali. Sehingga total masing-masing korban menyerahkan uang Rp 35 juta. Namun saat pengumuman nama-nama CPNS keluar, nama ketiga korban tidak muncul.

Ketiga korban pun berusaha menanyakannya. Tersangka berkilah, akan ada pengumuman susulan. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, ternyata tak ada pengumuman susulan tersebut.

Ketiga korban minta uangnya dikembalikan. Awalnya tersangka berjanji mengembalikan dengan batas sepekan. Namun ketika batas waktu habis, tersangka tak mengembalikan uangnya, melainkan minta waktu lagi.

Begitu terus berulangkali, hingga akhirnya ketiga korban jengkel dan melaporkannya ke polisi. Lebih-lebih tersangka menghilang dari rumahnya, sebelum akhirnya diringkus polisi di rumahnya.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku uang korban habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Kini, kami kembangkan kasusnya, karena diduga ada jaringan lainnya,” kata Kasatreskrim Harianto.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas