Rp 6 Miliar Dugaan Kerugian Negara Akibat Kasus Kenyamukan
Berdasarkan audit, diketahui nilai kerugian negara sekitar Rp 6 miliar dari total pembayaran pembebasan lahan Rp 12 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Jajaran penyidik sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur hingga saat ini terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus pembebasan lahan Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, yaitu ISM, ARD, ERL, dan KSM.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, Kamis (27/11/2014), mengatakan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 6 miliar.
Berdasarkan audit tersebut, diketahui nilai kerugian negara sekitar Rp 6 miliar dari total pembayaran pembebasan lahan Rp 12 miliar.
"Kerugian negara dihitung dari sejumlah pembayaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan," kata Ahmad.
Awalnya penyidik menggunakan perhitungan total loss dengan kerugian lebih dari Rp 11 miliar. Namun setelah dilakukan audit BPKP, diketahui ada sertifikat milik masyarakat yang terbit jauh sebelum penetapan lokasi untuk pembangunan pelabuhan.
"Kalau segel atau sertifikatnya terbit jauh sebelum penetapan, artinya itu memang hak milik masyarakat. Berbeda dengan surat tanah yang terbit setelah penetapan lokasi untuk pelabuhan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.