Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pollycarpus Wajib Lapor ke Bapas Bandung Sebulan Sekali

Selama statusnya bebas bersyarat, Pollycarpus diwajibkan lapor ke Bapas Bandung satu bulan sekali.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pollycarpus Wajib Lapor ke Bapas Bandung Sebulan Sekali
TRIBUNNEWS/Tribunnews/Herudin
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selain meregistrasi tentang PB-nya, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib, juga sempat diberi sejumlah petunjuk yang harus dipatuhi selama menjalani PB, Jumat (28/11/2014).

Pollycarpus diwajibkan lapor ke Bapas Bandung satu bulan sekali.

"Tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali. Jadi nanti bulan Desember dia harus laporan kesini. Wajib lapor ini berlaku sampai Agustus 2018," kata Budiana.

Menurut Budiana, ia juga menyampaikan hal-hal lain yang harus dijalani oleh Pollycarpus. Selama masa PB, kata Budiana Pollycarpus harus mematuhi semua aturan termasuk soal kepergian keluar negeri. (san)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas