Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu di Sumedang Membukus Sabu dengan Permen

Pengedar sabu di Jatinangor membungkus narkotik itu dengan bungkus permen.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengedar Sabu di Sumedang Membukus Sabu dengan Permen
Banjarmasin Post/Rahmadhani
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Pengedar sabu di Jatinangor membungkus narkotik itu dengan bungkus permen.

Mereka membuka dulu permen dan membuang isinya kemudian memakai bungkus permen itu untuk mengemas paket sabu supaya tak ada yang curiga.

Namun aksi dua pengedar sabu di daerah perbatasan Sumedang-Bandung ini terendus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.

“Saya mengemas sabu dengan bungkus permen itu supaya tak kelihatan itu narkotika,” kata Iif Cahyana (29) di ruang Satserse Narkoba, Senin (1/12).

Bapak dua anak asal Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ini, selain menjual sabu ia juga memakainya.

“Selain menjualnya saya juga pakai. Sabu yang saya jula itu Rp 650 ribu per paket kecil,” kata Iif yang pernah masuk bui kasus ganja ini.

Sebelum menciduk Iif, polisi meringkus Aji Taufik alias Gojin (19) yang sempoyongan setelah nyabu di Jatinangor.

BERITA REKOMENDASI

Dari pemuda asal Tagig, Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Bandung ini polisi mengamankan tiga paket kecil sabu yang dibungkus permen.

“Setelah menangkap Aji polisi menciduk Iif dri mereka diamankan sabu seberat hampir 3 gram,” kata Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana, Senin (1/12).

Menurutnya, para pelaku melakukan transaski membeli sabu menggunakan telpon dan tidak bertatap muka.

“Dua pelaku ini mengaku setelah berkomunikasi melalui ponsel dan transper uang ke bank untuk membeli sabu maka narkotik itu bisa diambil,” katanya.

Namun, terang dia, untuk mengambil sabu itu tersangka dan penjuaalnya tak bertemu.

“Biasanya mereka janjian kalau sabu itu disimpan disatu tempat dan diambil oleh tersangka,” katanya sambil menyebutkan pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Iif mengaku ia membeli sabu setelah mentransper Rp 1,2 juta dan narkotika diambil di lampu merah Buahbatu, Bandung. “Barangnya diambil di lampu merah Buahbatu dan ditutup batu setelah sebelum diberi tanda menyimpan sabu,” katanya.

Polisi sedang mengembangkan kasus penjualan sabu yang dikendalikan dari dalam penjara ini. “Pengakuan pelaku, bisnis sabu ini dikendalikan bandar dari dalam penjara,” kata polisi narkoba. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas