Panti Rehabilitasi Larang Keluarga Jenguk Profesor Musakkir
Mereka menjadi warga binaan dan menjalani proses rehab sejak pekan lalu pascaditetapkannya sebagai tersangka atas kasus narkoba.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Musakkir dan dua mahasiswi STIEM Bongaya Nilam dan Ainum akan menjalani proses rehabilitasi selama kurun waktu 3 sampai 6 bulan di Panti Rehabilitasi Balai Baddoka di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Mereka menjadi warga binaan dan menjalani proses rehab sejak pekan lalu pascaditetapkannya sebagai tersangka atas kasus narkoba.
Ketiga tersangka ini ditangkap polisi beberapa pekan lalu bersama tiga orang lainya atas nama Hendrianto, Dosen Hukum Unhas Ismail dan Andi Syamauddin, sedang berpesta narkoba di dalam Hotel Grand Malibu.
Kuasa hukum tiga tersangka narkoba ini, Acram Mappaona Azis, mengatakan, ketiga klienya telah menjadi warga binaan di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel Balai Baddoka.
"Rehabilitasi terhadap Prof Dr Musakkir dan dua mahasiswi Nilam dan Ainum berdasarkan dari hasil asessment oleh pihak BNN dan Panti," kata Acram Mappaona Azis.
Menurut Acram kliennya tersebut selama ditahan dan menjadi warga binaan kondisinya sehat. Namun Acram mengaku, beberapa pekan ini Prof Dr Musakkir dan dua mahasiswi STIEM Bongaya Nilam dan Ainum belum bisa ditemui oleh siapapun kecuali kuasa hukumnya.
"Prof dan dua klien saya belum bisa bertemu dengan siapapun, karena pihak panti melarang," kata Acram.