Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yuni Calon TKW Terpidana di Lapas Semarang Akhirnya Bebas

"Saya di dalam (LP Wanita) lebih banyak kegiatan keagamaan, selain itu, ikut beberapa kegiatan kesenian dan kerajinan," ujar Yuni

zoom-in Yuni Calon TKW Terpidana di Lapas Semarang Akhirnya Bebas
tribunja
Yuni berbaju putih tampak senang bisa keluar dari Lapas 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG-  Masih ingat Yuni Rahayu? Calon TKW yang gagal berangkat ke Hongkong malah akhirnya terjerat hukum dan dipenjara.

Wanita itu kini bisa tersenyum. Senyum haru terlihat saat Yuni Rahayu tiba di pintu masuk Lapas Wanita kelas 1 Semarang, Sabtu (6/12/2014) sekitar pukul 11.00.

Yuni mendapat vonis 6 bulan penjara kasus penipuan yang dilaporkan oleh PJTKI PT Maharani Tri Utama.

Tepat tanggal 6 Desember 2014, Yuni telah genap menjalani kurungan selama enam bulan sesuai putusan hakim PN Semarang.

Selama menjalani masa hukuman di LP Wanita Semarang, Yuni, sapaan akrabnya, mengaku lebih banyak mengikuti kegiatan keagamaan. Terlebih, saat ini nuansa natal mulai terasa.

"Saya di dalam (LP Wanita) lebih banyak kegiatan keagamaan, selain itu, ikut beberapa kegiatan kesenian dan kerajinan," ujar Yuni kepada Tribun Jateng, di depan LP Wanita Semarang, Sabtu (6/12/2014).

Ketika ditanya kegiatan apa yang akan dilakukan Yuni setelah tiba dirumah, dia tegas langsung menjawab akan bersantai sejenak sambil melepas rindu dengan buah hatinya.

Berita Rekomendasi

"Anak bungsu mau sunatan, tapi ndak mau. Nunggu mamanya pulang," ujarnya sembari tertawa.

Sementara itu, kuasa hukum Yuni dari LBH Mawar Saron, Philipus H Sitepu, mengatakan, berdasarkan pasal 238 ayat 2 KUHAP, Yuni bisa dibebaskan saat itu juga.

"Terhitung tanggal 9 Juni 2014, saat putusan enam bulan, maka hari ini dibebaskan berdasarkan pasal 238 ayat 2 KUHAP," ujar Philipus.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas