Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktor Jeremy Thomas Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan di Bali

"Pernah katanya ada kabar pinjaman Rp 8,5 miliar, tapi yang diterima klien saya hanya Rp 500 juta," kata Putu Astina yang kemudian dijawab anggukan ol

zoom-in Aktor Jeremy Thomas Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan di Bali
TRIBUNNEWS.COM/YONI ISKANDAR
Jeremy Thomas 

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR -  WNA Australia bernama Alexander Patrick Morriss ditemani kuasa hukumnya, Ida Bagus Putu Astina mengatakan, melaporkan aktor ganteng Indonesia, Jeremy Thomas ke Polda Bali atas tuduhan penipuan kasus Villa Karina, 7 Oktober 2014 lalu.

"Kami sudah tidak ada hubungan. Dia sudah menipu saya," ujar Petric menggunakan bahasa Indonesia, Senin (8/12/2014) siang di Kopi Made, Jalan Raya Puputan, Denpasar.

Menurut Ida Bagus Putu Astina, kuasa hukum Patric mengatakan, awalnya Patric membutuhkan dana untuk pengembangan Villa Karina yang luasnya sekitar 35 are.

Dari area tersebut, terdiri dari luas villa mencapai 23 are dan 12 are taman.

Karena dirinya seorang warga negara asing (WNA), ia pun berfikir akan mengalami kesusahan untuk peminjaman uang.
Secara kebetulan, dirinya dikenalkan dengan Jeremy Thomas oleh seorang temannya. Perkenalan pun berujung pada kesepakatan peminjaman nama aktor itu.

Keduanya pun membuat surat perjanjian peminjaman nama Jeremy Thomas dihadapan notaris Tri Firdaus di Jakarta pada 3 September 2013.

Dengan kesepakatan itu, Jeremy Thomas yang dipinjam namanya akan mendapatkan bonus. Namun setelah ditunggu lama, tak kunjung datang uang yang dijanjikan.

Berita Rekomendasi

"Beberapa kali memang ada kabar kita dapat uang, tapi tidak ada fisiknya," Kata Putu Astina.

Akhirnya pada tanggal 14 Februari 2014, Patric melakukan pembatalan perjanjian dengan pihak Jeremy Thomas karena uang tak kunjung datang. Pembatalan tersebut juga sudah mengacu pada perjanjian awal dulu.

"Pernah katanya ada kabar pinjaman Rp 8,5 miliar, tapi yang diterima klien saya hanya Rp 500 juta," kata Putu Astina yang kemudian dijawab anggukan oleh Patric.

Dan kabar kedua adalah pinjaman sebesar Rp 17 miliar dari sebuah Bank Swasta. Namun kali ini hanya kwitansi saja yang diterima Patric.

Setelah terjadi pembatalan tersebut, ternyata pada 16 Februari 2014 Jeremy Tomas menjual Villa tersebut ke seseorang yang dikabarkan pemilik salah satu televisi nasional di Indonesia.

Dan harga jualnya juga cukup fantastis, yakni sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 45 miliar.

"Kami melaporkan Jeremy Thomas ke Polda Bali dengan pasal 378, dan nanti akan kami bawa ke pencucian uang" ujar Putu Astina.

Sementara itu, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait kabar akan dipanggilnya Jeremy Thomas, yang direncanakan hari ini untuk pemeriksaan di Mapolda Bali.

"Saya belum terima laporannya,"ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto, Senin(8/12/2014).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas