Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Dana Hibah, 2 Dua Pejabat Solo Ditahan

"Selaku mitra kerja, seharusnya uang diperuntukkan untuk perumahan, tapi diberikan beberapa tanah. Tiga sertifikat tanah diatasnamakan Dian Afrianto,"

zoom-in Gelapkan Dana Hibah, 2 Dua Pejabat Solo Ditahan
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua orang tersangka dugaan kasus Korupsi dana hibah dari United Nations Human Settlements Programme (UN Habitat) untuk pengadaan rumah layak huni bagi warga miskin di Kota Surakarta tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar.

Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur Griya Layak Huni (GLH) Pemkot Surakarta, FX. Sarwono dan seorang mitra kerja (special purpose vehicle) dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dian Ariffianto Budi Sosilo.

Kepala Kejati Jateng, Hartadi di Semarang mengungkapkan kedua tersangka karena diduga telah menyalahgunakan dana hibah untuk pengadaan rumah layak huni bagi kaum miskin di Kota Surakarta.
Uang hibah disinyalir justru untuk kepentingan pribadi, dengan dibelikan sejumlah tanah.

"Selaku mitra kerja, seharusnya uang diperuntukkan untuk perumahan, tapi diberikan beberapa tanah. Tiga sertifikat tanah diatasnamakan Dian Afrianto," ujar Hartadi, Senin (8/12/2014) sore.

Akibat ulah dari para tersangka, Negara dirugikan atas sejumlah pembelian tanah tersebut. Penyidik mencatat kerugian mencapai Rp 1,620 miliar dari total bantuan Rp 10 miliar.

Hartadi menambahkan, penahanan dua orang tersebut sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam memberantas korupsi di Jawa Tengah. Penahanan jelang hari anti korupsi itu agar masyarakat faham bahwa kejaksaan tidak pernah main-main dalam mengungkap kasus korupsi.

"Kami kenakan mereka pasal berlapis, yakni pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Meski telah menahan dua orang tersangka, Hartadi mengatakan masih terus berupaya mengembangkan perkara ini. Pasalnya, penyidik masih membuka kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Masih dikembangkan lagi," ujarnya.

Kasus penyimpangan dana hibah ini sebenarnya sudah berangsur lama. Diketahui, pelaporan pemanfaatan dana bantuan yang tersimpan di bank tidak pernah jelas peruntukannya.

Hibah dana itu ditujukan untuk membantu warga berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumahnya agar menjadi layak huni.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas