Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Sang Istri Sudah Sekitar Lima Bulan Brigadir Soik Tidak Terima Gaji

Rudy tidak terima gaji sekitar lima bulan. Saat pindah ke SoE, kami tidak tahu prosedurnya seperti apa

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kata  Sang  Istri  Sudah Sekitar Lima  Bulan Brigadir Soik Tidak  Terima Gaji
Pos Kupang/IST
Brigadir Polisi Rudy Soik 

TRIBUNNEWS.COM.KUPANG --- Istri Rudy Soik, Ny. Welinda Soik-Wonlele, kepada anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menyampaikan bahwa ia mengkhawatirkan suaminya  begitu berat menghadapi persoalan ini.

Ia sangat yakin suaminya tidak bersalah. Welinda meminta agar Komnas HAM membantu suaminya.

Kepada wartawan seusai bertemu anggota Komnas HAM, Natalius Pigai,   Ny. Welinda mengatakan, Rudy selama ini tidak terima gaji, namun hal itu bukan masalah karena ia  punya penghasilan.

Ia hanya khawatir keselamatan suaminya.

"Rudy tidak terima gaji sekitar lima bulan. Saat pindah ke SoE, kami tidak tahu prosedurnya seperti apa. Menurut Rudy, renumerasi belum terima sejak Juni. Gaji tidak terima sejak Agustus 2014," kata Welinda.

Welinda mengaku sejak Rudy tidak menerima gaji, untuk memenuhi kebutuhan setiap hari hanya mengandalkan penghasilannya sebagai karyawan bank. "Untuk makan minum ada, karena saya kerja di bank," ujarnya.

 Setelah tampil dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Brigadir Polisi Rudy Soik langsung ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu, 29 Oktober 2014 lalu.

Berita Rekomendasi

Brigpol Rudy yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/11/2014) malam, mengatakan, dia tampil secara taping di acara Mata Najwa pada pekan lalu dan baru disiarkan pada Rabu (19/11/2014) malam ini. Setelah taping selesai, ia langsung menjalani penahanan di Polda NTT.

"Saya baru saja ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap Ismail dan baru saja tayang acara Mata Najwa di Metro TV. Mereka langsung tahan saya. Saya minta tolong dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan maju terus," kata Brigpol Rudy melalui sambungan telepon.

Rudy yang mengaku bisa menelepon dari ruang tahanan menyatakan dirinya akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, Rudy membantahnya. Ia mengaku hanya menggeledah badan Ismail Paty. Dia pun akan membuktikannya di pengadilan.

Rudy pun berharap proses penyelidikan kasus penganiayaan ini terus berjalan baik. Sebab, menurut dia, ia terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan seolah-olah dia akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Coba kalau masyarakat yang lapor kasus lain, itu pasti bertahun-tahun prosesnya dan tidak secepat kasus yang menimpa saya, yang semuanya serbacepat. Sekarang posisi saya sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang bukti? Bagi saya, ada satu kejanggalan dalam kasus ini," kata Rudy.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas