Ngaku BIN Dan BAIS, Pasutri Tipu 24 CPNS Raup Rp 1,8 Miliar
"Semua SK yang diterima korban itu SK PNS palsu. Makanya kami tetap akan mengembangkan jaringan penipuan kelas kakap ini," terang
Selain itu, para korban juga dimintai memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya berupa foto copy ijazah SD hingga ijasah terakhir, SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Kartu Kuning.
"Itu yang menjadikan seolah-olah mereka itu calon CPNS dan bisa meyakinkan para korbannya karena ada persyaratan administasi itu," tegasnya.
Sedangkan kedua tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami sudah mencium kasus penipuan CPNS ini sejak Tahun 2012 pelakunya lebih dari dua orang ini. Kami belum bisa mengungkap pelaku lainnya karena posisinya masih menjadi buron kami," paparnya.
Pelaku yang masih buron itu, kata Kapolres adalah S yang sekarang posisinya berada di Tangerang. Buron S merupakan pihak ketiga yang menerima dana dari pasutri ini sekaligus yang memberikan Surat Keterangan (SK) palsu.
"Makanya Kasus ini masih dalam pengembangan. Informasinya praktek penipuan ini dilakukan lebih dari dua orang tetapi masih buron," tegasnya.
Sementara kedua tersangka tak mau memberikan informasi sama sekali mengenai tuduhan polisi kepada keduanya sebagai jaringan penipuan CPNS itu.
Bahkan saat ditanua jika pasangan suami istri ini juga memiliki perantara untuk mencari 24 korban yang ada di Kabupaten Ngawi untuk dijadikan CPNS tersebut dan diduga perantaranya adalah PNS Pemkab Ngawi tak mau memberikan jawaban.
"Kami menyerahkan semuanya ke penyidik (polisi). Tanyakan saja ke polisi," pungkas Andreas Kusuma Wijaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.