Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdagangan Manusia, Kepala Cabang PT GIP Ditangkap Polisi

Budiyanto ditangkap lantaran dituduh bertanggung jawab mengirimkan delapan calon tenaga kerja wanita

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perdagangan Manusia, Kepala Cabang PT GIP Ditangkap Polisi
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alwy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Tim penyidik Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri diback-up Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT menangkap Kepala Cabang (Kacab) PT Graha Indrawahana Perkasa (GIP), Budiyanto Paa, di kediamannya di Oebobo, Kota Kupang, Selasa (9/12/2014). Budiyanto ditangkap lantaran dituduh bertanggung jawab mengirimkan delapan calon tenaga kerja wanita yang masih belum cukup umur ke luar negeri.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, membenarkan penangkapan Budiyanto sebagai tersangka kasus human trafficking 52 calon TKW yang akan dikirimkan ke luar negeri, Rabu (10/12/2014). Budiyanto ditangkap setelah tim penyidik Polda Jateng menggerebek 52 calon TKW asal NTT yang dikirimkan Budiyanto di Semarang bulan lalu.

"Tak hanya Budiyanto saja. Tim Polda Jateng, Mabes Polri di-back up Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT juga menangkap Yuliana Jati selaku koordinator perekrut lapangan di Desa Umbriri, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah," ujar Agus.

Terkait kronologi kasus tersebut, Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Kompol Cecep Ibrahim, mengatakan, bermula ketika beberapa calon TKW yang dibawa Budiyanto kabur dari penampungan perusahaan tersebut di Semarang bulan lalu. Beruntung, beberapa calon TKW itu bertemu beberapa anggota polsek setempat.

Mendapatkan informasi tersebut, kapolsek melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jateng. Sesaat kemudian, tim Polda Jateng menggerebek lokasi penampungan lalu membawa 52 calon TKW asal NTT itu ke rumah aman di Semarang. "Saat itu ke-52 calon TKW itu masih di sana. Nanti kalau penyidikan sudah rampung akan dipulangkan. Kebanyakan calon TKW itu berasal dari Sumba dan Timor," jelas Cecep.

Hasil pemeriksaan terhadap 52 calon TKW tersebut, kata Cecep, tim penyidik Polda Jateng yang beranggotakan 16 orang diback up tim Bareskrim Mabes Polri sebanyak enam orang mendapatkan delapan di antaranya masih belum cukup umur menjadi calon tenaga kerja ke luar negeri. Mendapatkan fakta itu, tim Polda Jateng dan Mabes Polri langsung bergerak ke NTT untuk 'melibas' sindikatnya dari hulu hingga hilirnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Cecep, keterlibatan pejabat-pejabat terkait mata rantai pengiriman TKI bisa saja terjadi. Pasalnya, 52 calon TKW itu sudah memiliki paspor dan tinggal diberangkatkan ke luar negeri. "Untuk menelisik keterlibatan pejabat seperti imigrasi, BP3TKI hingga Dinas Nakertrans, kami sementara masih memeriksa mereka sebagai saksi terlebih dahulu," ujar Cecep.

Bila alat bukti mencukupi, kata Cecep, tidak tertutup kemungkinan para pejabat itu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, para pejabat tersebut harus bertanggung jawab dengan rekomendasi ataupuan paspor yang dikeluarkan meski calon tenaga kerja itu masih belum cukup umur. "Untuk sementara masih kami periksa sebagai saksi. Nanti kami lihat perkembangan hasil pemeriksaannya," ujar Cecep.

Pantauan Pos Kupang, tampak penyidik Polda Jateng sementara memeriksa Budiyanto Paa sebagai tersangka kasus tersebut. Budiyanto tampak tegang tatkala penyidik melontarkan beberapa pertanyaan di ruang pemeriksaan.*

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas