Delapan Kecamatan di Malang Dinyatakan Darurat Bencana
"Sebagai antisipasi terjadinya bencana alam ini, kami membentuk tim tanggap bencana yang beranggotakan sekitar 300 personel dari berbagai elemen,
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Delapan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, sejak Desember 2014, dinyatakan darurat bencana, baik banjir, tanah longsor maupun angin kencang.
Delapan kecamatan yang dinyatakan daerah darurat bencana sesuai SK Bupati Malang adalah Kecamatan Pujon, Kasembon dan Ngantang, Wumbermanjing Wetan, Tajinan, Ampelgading, Wajak, dan Tirtoyudo.
"Sebagai antisipasi terjadinya bencana alam ini, kami membentuk tim tanggap bencana yang beranggotakan sekitar 300 personel dari berbagai elemen, yakni BPBD, PMI, TNI-Polri serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seluruh elemen ini diharapkan mewaspadai titik-titik lokasi yang masuk daerah rawan bencana alam," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Hafie Lutfi di Malang, Selasa (16/12/2014).
Selain membentuk tim tanggap bencana, lanjutnya, pihaknya juga telah menyiapkan alat transportasi bagi petugas penanggulangan bencana maupun kendaraan evakuasi bagi warga. Khusus delapan kecamatan yang dinyatakan sebagai daerah darurat bencana sesuai SK Bupati tersebut, untuk mendirikan posko di wilayah masing-masing.
"Intensitas hujan yang cukup deras dan angin kencang beberapa waktu lalu telah merusak sejumlah rumah di Kecaatan Wajak dan Dampit, meski masih dalam skala ringan," katanya.