Gelapkan Uang Kost, Ibu Tiga Anak Ini Diseret ke Tahanan
Lintang berdalih uang yang telah diterimanya dari anak-anak kos, raib diambil tuyul. Namun sang pemilik kost tidak percaya begitu saja
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ada-ada saja alasan pelaku kejahatan untuk menghindari jeratan hukum, seperti yang diutarakan Lintang (44) asal Kebonharjo Semarang saat dituduh menggelapkan uang pembayaran kos.
Perempuan yang dipercayai untuk mengelola kost di kawasan Janturan Umbulharjo itu tidak bisa menyerahkan uang yang telah dibayarkan anak-anak kost kepada pemilik kos, yakni Hendra Yulianto (30), warga Suryodininggratan Mantrijeron.
Lintang berdalih uang yang telah diterimanya dari anak-anak kos, raib diambil tuyul. Namun sang pemilik kost tidak percaya begitu saja, Lintang diberikan waktu untuk mengganti uang pembayaran kos yang hilang tersebut.
“Karena tidak bisa membuktikan bahwa uang itu raib digodol Tuyul, juga tidak mampu mengembalikan, pemilik jengkel dan melaporkan Lintang ke Polisi,” kata Kanit Reskrim Umbulharjo, AKP Ardi Hartana, Selasa (16/12/2014).
Baru setelah diperiksa di kepolisian, ibu tiga anak itu mengaku bahwa uang yang dibayarkan anak-anak kost itu sudah habis untuk memenuhi kebutuhannya. Padahal selama selama menjadi penjaga kost Lintang sudah digaji dan diberi uang makan.
Atas perbuatan tersangka, pemilik kost mengaku telah kehilangan uang pembayaran kost sekitar Rp 12 juta dibuktikan dari kuitansi pembayaran kos. Diketahui penjaga kos itu sudah melakukan penggelapan sejak setahun belakangan.
“Pembayaran anak-anak kos selalu disertai kuitansi, sehingga tersangka tidak bisa mengelak kalau anak-anak telat membayar kos, lalu mengarang cerita mistis,” ujarnya.
Kepada polisi, Lintang mengaku alasannya melakukan pengelapan karena terdesak kebutuhan. Saat ini yang bersangkutan juga sedang mempunyai masalah dengan suaminya dan kini baru dalam proses cerai.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Umbulharjo untuk pemeriksaan. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.