Banyak Biro Perjalanan Tak Berizin
“Wajar saja sekarang muncul agen travel abal-abal yang tidak kredibel. Karena pengawasan dari pemerintah lemah.
“Sekarang dengan sistem online, siapa saja bisa menjadi calo tiket. Mereka menawarkan paket perjalanan murah ke masyarakat. Tetapi, ketika ada masalah, mereka kabur. Beda dengan agen travel yang kredibel dan berizin, mereka akan bertanggungjawab jika ada masalah dengan pelanggan,” ujarnya.
Menurutnya, sekarang banyak biro perjalanan wisata yang menawarkan paket wisata murah, khususnya ke luar negeri.
Tetapi jika masyarakat tidak pandai memilih agen travel, mereka bisa terjerumus.
Sering kali, paket wisata yang ditawarkan agen travel tidak sesuai dengan kenyataan di lokasi.
“Misalnya, dalam paket itu ditawarkan menginap di hotel bintang lima, tetapi ternyata di sana hotelnya tidak ada. Kalau seperti itu, konsumen bisa terlantar dan ini berkaitan dengan keselamatan,” katanya.
Sebenarnya, ia tidak mempermasalahkan banyak pelaku usaha membuka bisnis biro perjalanan wisata. Tetapi yang perlu ditekankan, pemerintah harus menata kembali izin bisnis tersebut agar mudah pengawasannya.
“Sertifikasi bagi para pelaku usaha biro perjalanan wisata harus menjadi syarat utama dalam membuka bisnis itu.
Dan ini menjadi tugas pemerintah daerah sebelum mengeluarkan izin usaha,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Produk dan Promosi Wisata Dinas Pariwisata Kota Malang, Ayok Dwi Mulyo mengakui, perkembangan biro perjalanan wisata di Kota Malang cukup pesat.
Menurutnya, sekarang banyak juga biro perjalanan yang membuka layanan melalui sistem online yang tidak berizin.
Tetapi Dinas hanya mengawasi biro perjalanan wisata yang memiliki izin dan otomatis secara fisik memiliki kantor.
“Kami hanya mengawasi biro perjalanan wisata yang terdaftar di Dinas. Tentunya mereka yang sudah punya izin usaha. Kalau agen travel pribadi maupun yang melalui online, kami tidak tahu,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat untuk membuka usaha biro perjalanan harus memiliki izin lingkungan (HO). Artinya, sebelum membuka bisnis itu, mereka harus mempunyai kantor terlebih dulu.
Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada para pelaku bisnis tersebut.
“Tanda daftar usaha pariwisata ini akan ditempel di kantor mereka. Agar tidak tertipu, masyarakat cukup melihat itu (TDUP). Jika sudah memiliki TDUP, berarti agen travel tersebut kredibel dan memiliki izin usaha,” ujarnya.