Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bubuk Ekstasi Dibawa dari Belanda

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan mengungkapkan, tersangka berangkat dari Belanda. Tersangka juga mengantongi paspor Belanda.

zoom-in Bubuk Ekstasi Dibawa dari Belanda
surya/ M Zainudin
Para tersangka penyelundupan bubuk ekstasi dan barang buktinya. 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Lagi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda menggagalkan penyelundupan bubuk ekstasi melalui Bandara Juanda.

Bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram itu dipasok melalui jasa kurir berinisial AT (54).

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan menyebutkan bubuk ekstasi itu seharga Rp 2 miliar. Tapi setelah masuk ke pasaran, harganya bisa mencapai Rp 17 miliar.

Penyelundupan bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram yang digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda bukan berasal dari Singapura.

Tersangka berinisial AT (54) hanya transit di Singapura.

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan mengungkapkan, tersangka berangkat dari Belanda. Tersangka juga mengantongi paspor Belanda.

Menurutnya, tersangka tidak memesan tiket jauh-jauh hari sebelum berangkat ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

Tersangka baru memesan tiket sehari sebelum berangkat ke Indonesia, yaitu 11 Desember 2014.

"Tersangka juga baru mendapat paspor beberapa hari sebelumnya," kata Iwan.

Menurutnya, tersangka tidak langsung menuju Singapura dari Belanda.

Tersangka meninggalkan Belanda ke Milan melalui jalur darat.
Dari kota di Italia inilah tersangka menuju Singapura melalui jalur udara.

Tersangka menuju Surabaya menggunakan pesawat Singapore Airline nomor penerbangan SQ-390.

Tersangka tiba di Bandara Juanda pada 12 Desember 2014 pukul 09.30 WIB.

Menurut Iwan, biasanya penyelundupan barang terlarang dilakukan pada malam hari. Tapi tersangka berani memasukan bubuk ekstasi ke Indonesia pada pagi hari.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal berlapis yang diatur dalam dua Undang-undang (UU) berbeda, yaitu UU 35/2009 tentang narkotika, dan UU 17/2006 tentang kepabeanan.

Karena tersangka memiliki narkotika golongan I seberat lima gram lebih, tersangka terancam pidana mati.

"Dalam pasal 102 UU 17/2006, tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun," tambahnya.(m zainuddin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas