Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investor Gerah Urus Perizinan di Kabupaten Sidoarjo

“Sudah sekitar setahun izin yang kami urus belum jadi,” keluh Eka Tanaka, Kamis (18/12/2014).

zoom-in Investor Gerah Urus Perizinan di Kabupaten Sidoarjo
surya/Mustain
BANJIRI PENDAPA-Ribuan warga korban lumpur Lapindo saat menerima penjelasan soal hasil pertemuan dengan Bupati Sidoarjo,BPLS, MLJ,dan Pansus Lumpur,di depan pendapa Delta Wibawa, Senin (26/11/2012). Warga menginginkan ganti rugi segera dituntaskan 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Gara-gara perizinan di tingkat desa menghambat, membuat sejumlah investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Sidoarjo jadi gerah.  

Padahal Sidoarjo yang berkeinginan menarik investor sebanyak-banyaknya agar menanamkan investasinya hanya disambut dingin pengusaha.

Hal ini karena komitmen bupati untuk memberikan layanan prima tak sampai ke jajaran bawah (kepala desa).

Kesulitan mengurus izin di tingkat bawah itu dialami Eka Tanaka, warga Bekasi yang hendak membangun pabrik di Dusun Semawut, Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo. Ia mengaku dipersulit saat mengurus izin usahanya dari tingkat desa.

“Sudah sekitar setahun izin yang kami urus belum jadi,” keluh Eka Tanaka, Kamis (18/12/2014).

Pengusaha muda itu mengalami kesulitan saat mengurus izin siteplan atas nama perusahaannya sendiri, CV Pratama Tunggal Mandiri.

Izin yang belum selesai itu karena sikap aparat Desa Balongbendo tidak kooperatif.  Panggilan sidang untuk siteplan yang digelar di PU Cipta Karya beberapa waktu lalu tak dihadiri pihak desa.

Berita Rekomendasi

“Undangan sudah diberikan kenapa dari aparat desa tidak datang untuk mengikuti sidang,” kata Eka dengan nada heran.

Eka yang ingin mengurus segala perizinan terhadap usahanya agar tidak melanggar hukum dan memenuhi segala yang dipersyaratkan.

Pertama, ia mengurus izin pengeringan sawah usai membeli lahan seluas 1,0548 ha di Desa Balongbendo pada Januari 2014 dan diuruk.

Lantas ia mengurus izin lokasi ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo.

Ketika mengurus izin lokasi, Eka mengaku dipersulit oleh pihak desa.

Pada panggilan pertama dan kedua untuk rapat di BPPT pihak desa tidak datang. Apa alasannya, eka mengaku tidak tahu.

Ia kemudian menanyakan masalah itu dan mendapat jawaban dari Kades Balongbendo bahwa desa minta sejumlah kompensasi jika dirinya diminta memberikan persetujuan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas