Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengangguran Raup Rp 3,5 Miliar dari Menipu CPNS di 7 Kabupaten

Petugas Polres Jombang membekuk Gatut Wahyu Wibisono (42), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, yang diduga penipu berkedok calo CPNS

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengangguran Raup Rp 3,5 Miliar dari Menipu CPNS di 7 Kabupaten
surya/sutono
Tersangka penipuan terhadap pelamar CPNS, Gatut Wahyu Wibisono (berpenutup kepala), saat di Polres Jombang. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG-Petugas Polres Jombang membekuk Gatut Wahyu Wibisono (42), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, yang diduga penipu berkedok calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Jumat (19/12/2014).

Dari penipuannya, tersangka berhasil meraup uang cukup besar, sekitar Rp 3,5 miliar. Sebab, Gatut menjalankan aksinya tak hanya di Jombang, melainkan pada sedikitnya tujuh kabupaten di Jawa Timur.

Tersangka diduga meyakinkan korban dengan berbekal surat seolah-olah dia petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Modusnya, mengiming-imingi korban diterima PNS tanpa ujian, dengan membayar sejumlah uang. Namun setelah uang diterima, status PNS tak kunjung didapat korban.

Tersangka sendiri mematok korban yang ingin lolos jadi PNS, untuk lulusan SMA dengan harga minimal Rp 120 juta. Sedangkan lulusan S-1 atau Sarjana dipatok harga minimal Rp 110 juta.

“Korbannya mencapai ratusan orang. Untuk di Jombang sendiri sekitar 15 orang korban. Namun yang melapor masih satu orang," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bachtiar. Tersangka

Gatut diduga sebagai gembong penipuan yang berkedok penerimaan CPNS. Pelaku ditangkap dekat Terminal Bus Kepuhsari Jombang, saat menunggu calon korbannya. Usai ditangkap, tersangka digelandang ke Mapolres diperiksa.

Berita Rekomendasi

Penangkapan terhadap gembong penipuan CPNS sendiri bermula ketika pelaku terdeteksi sedang menunggu calon korbannya yang hendak menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, agar anaknya diterima jadi PNS.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 15 juta rupiah, buku tabungan atas nama Dwi Yunani Rp 14 juta, sejumlah dokumen pembayaran berupa kuitansi, dan surat pendaftaran CPNS.

“Juga disita satu unit mobil Mitsubhisi Grandis nopol S 1998 WO atas nama Dwi Yunani, warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, istri dari tersangka,” tambahnya.

Lely Bachtiar menjelaskan, penangkapan terjadi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Partidjo, yang menyatakan telah menjadi korban penipuan berkedok CPNS yang dilakukan Gatut.

Dalam laporan, Gatut menjanjikan dapat menjadikan anak Partidjo menjadi PNS di Bagian Keuangan Pemkab Jombang.

“Dari keterangan korban, pelaku menjanjikan dapat meloloskan anaknya menjadi PNS dengan menyetorkan uang Rp 120 juta, dengan cara dicicil,” imbuhnya.

Oleh korban, harga Rp 120 juta itu disanggupi. Sebagai awalan, disanggupi Rp 70 juta, dan sisanya akan dibayar setelah surat keputusan (SK) PNS dari BKN diterima anaknya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas