Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Penentuan Nasib Brigpol Rudy Soik

PN) Klas 1A akan melakukan putusan sela kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga dengan terdakwa Brigpol Rudy Soik

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Hari  ini  Penentuan  Nasib  Brigpol Rudy Soik
Kompas.com
Brigpol Rudy Soik 

TRIBUNNEWS.COM. KUPANG -- Sesuai jadwal, hari ini, Senin (22/12/2014), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A akan melakukan putusan sela kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga dengan terdakwa Brigpol Rudy Soik. Putusan sela ini menentukan apakah sidang Rudy Soik dilanjutkan atau tidak.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Minggu (21/12/2014) menyebutkan, berdasarkan jadwal dari PN Klas 1A Kupang, sidang dengan terdakwa Rudy Soik yang telah berlangsung tiga kali diputuskan melalui putusan sela majelis hakim hari Senin (22/12/2014).

Sidang akan dipimpin I Ketut Sudira, S.H, M.H dengan anggota   Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, M.H dibantu Paniter Pengganti, Yonas Fallo, S.H.

Dalam sidang sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tidak menanggapi soal kasus trafficking atau perdagangan manusia sebagaimana disampaikan terdakwa Birgpol Rudy Soik dalam nota keberatan atau eksepsinya.  Eksepsi Rudy Soik di luar dari dakwaan yang disampaikan JPU.

Menurut JPU, Ardan Triono, S.H, eksepsi yang disampaikan terdakwa Rudy Soik pada Senin (15/12/2014)  lalu  diluar dari materi dakwaan seperti masalah human trafficking sehingga JPU tidak menanggapi soal human trafficking. Sedangkan soal  masalah pemeriksaan internal oleh Polda NTT terhadap Rudy Soik, Arfan menjelaskan, penyusunan dakwaan JPU terhadap terdakwa Rudy Soik tidak adan hubungannya dengan pemeriksaan internal dalam tubuh polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (perkap) "Kami ajukan dakwaan ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kita terima dari penyidik Polda NTT," kata Arfan.

Menurut dia, alasan itu tidak tepat jika terdakwa ajukan pada tahap eksepsi, karena seharusnya pada saat penyidikan di Polda NTT atau bisa melakukan pra peradilan terhadap penyidik. **

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas