Ditangkap Polisi, Husein Sembunyikan Sabu di Mulut
"Itu barang jelek. Saya jual seharga Rp 600 ribu per gram. Kalau yang biasa (sabu putih) saya lepas Rp 900 ribu per gram," jelas Mat Ja'i
TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Sayyid Husein (42), warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Jawa Timur nekat memasukkan sabu seberat 1,2 gram ke dalam mulutnya untuk mengelabui petugas, Jumat (26/12/2014).
Itu dilakukan setelah upaya transaksinya di sebuah warung di Jalan Raya Desa Petemon Kecamatan Tanah Merah diketahui petugas Satreskoba Polres Bangkalan.
Ia digelandang ke mapolres beserta barang bukti berupa 1,2 gram.
Penangkapan Husein membawa petugas ke seorang bandar Mat Ja'i (51), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis.
Dari rumah bandar ini, petugas menyita dua kantong plastik berisikan 8,80 gram sabu dan 3,80 gram sabu yang digulung dalam dua lembar tisu.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sabu seberat 37 gram setelah melakukan penggeledahan di semua sudut rumah Mat Ja'i. Total, dari Sayyid Husein dan Mat Ja'i, petugas menyita 50,4 gram sabu,
5 bungkus plastik poketan berbagai ukuran, tiga bong, dua kompor, dan timbangan elektrik.
Dalam gelar perkara di lobi mapolres itu, satu poket sabu berwarna agak kecokelatan menyita perhatian Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono. Sabu cokelat seberat 8,80 gram itu dijelaskan Mat Ja'i merupakan jenis ambon.
"Itu barang jelek. Saya jual seharga Rp 600 ribu per gram. Kalau yang biasa (sabu putih) saya lepas Rp 900 ribu per gram," jelas Mat Ja'i yang juga residivis kasus serupa di Kalimantan.
Ia mengaku belum bisa berhenti melakukan bisnis sabu lantatan bisa mengkomsumsi, dirinya bisa memperoleh hasil dari penjualan sabu.
"Enak, bisa pakai dan uang lancar," tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bandar Mat Ja'i, sabu itu diperoleh dari bandar besar MZ (50), warga Desa Lembung , Kecamatan Kokop yang dibekuk petugas di akses Suramadu, Desa Tangkel, Kecamatan Burneh pada Minggu (21/12/2014) dini hari.
Dari tangan MZ yang kala itu menumpangi Nissan hitam M 754 HA, petugas menyita uang sejumlah Rp 83 juta, 10 gram sabu, dan tiga senjata tajam (sajam) jenis celurit dan dua pisau.
"Hasil pengembangan kami, diketahui barang milik Mat Ja'i ini dipasok dari MZ yang kami tangkap beberapa waktu lalu," terang Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan dan memutus alur peredaran narkoba di Bangkalan hingga ke akar - akarnya.
"Saat ini kami tengah menyelidiki dari mana pasokan sabu untuk kawasan Bangkalan utara," tegasnya.
Ia menambahkan, komitmen Bangkalan Zero Narkoba yang dideklarasikan bersama masyarakat dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) beberapa waktu tetap menjadi prioritas pihak kepolisian.
"Keduanya akan dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," pungkas Soelistijono. (Ahmad Faisol)