Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK, Ini Peran Wakil Bupati Ponorogo
Tim penyidik Kejari Ponorogo menetapkan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih sebagai tersangka baru dalam pengadaan alat peraga
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih sebagai tersangka baru dalam pengadaan alat peraga Tahun 2012 senilai Rp 6 miliar untuk 121 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/12/2014) yang lalu. Bagaimana peran sang Wabup?
Wakil Bupati berparas cantik yang akrab dipanggil Mbak Ida ini disangka mendapatkan fee 22 persen dari nilai total proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu. Ida diduga bersama Direktur CV Global Inc, M Nur Sasongko merugikan negara memperkaya diri dengan menyepakati fee proyek dengan melakukan pengkondisian proyek pengadaan alat peraga.
Kepala Kejari Ponorogo, Sucipto didampingi Kasi Pidsus, Yunianto Tri Wahyono dan Kasi Intel, Agus Kurniawan saat menetapkan tersangka baru kasus ini mengatakan dalam pengkondisian itu, ada kesepakatan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih menerima fee dari M Nur sasongko sebesar 22 persen dari nilai pagu angaran alat peraga SD Tahun 2012 dan Tahun 2013 total Rp 8,1 miliar atau fee senilai Rp 1,7 miliar. Ini berdasarkan pengembangan penyidikan dan keterangan para tersangka selama pemeriksaan.
Tersangka M Nur Sasongko dalam keterangannya pada penyidik menyebutkan kalau Yuni Widyaningsih itu ada keterlibatan pengkondisian terlaksananya proyek sehingga disepati nilai fee proyek
"Jadi peran Yuni Widyaningsih turut melakukan pengondisian dalam lelang pengadaan alat peraga itu," imbuhnya.
Tim penyidik menghitung nilai kerugian dari total pengadaan senilai Rp 8,1 miliar ini kerugian negaranya mencapai Rp 5,5 miliar yang diduga digunakan bancakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.