AirAsia Pastikan Kompensasi Sesuai Permenhub 2011
akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Manajemen AirAsia berjanji akan memberikan memberikan kompensasi sesuai Permenhub 77/2011.
Setiap penumpang pesawat yang tewas akan mendapat kompensasi sebesar Rp 1,2 miliar.
Saat ini manajemen sudah memberikan kompensasi awal sebesar Rp 300 juta.
Presiden Direktur AirAsia, Sunu Widiatmoko mengungkapkan, pemberian kompensasi awal ini inisiatif manajemen.
Menurutnya, manajemen menilai tidak semua korban berasal dari keluarga mampu. Padahal keluarga butuh uang untuk pemakaman korban.
"Kalau sampai final kan butuh waktu," kata Sunu, Rabu (7/1/2015).
Sunu menyebutkan, kompensasi awal ini tidak mengikat. Keluarga berhak menerima atau menolak tawaran tersebut.
Bahkan saat ditawarkan kepada keluarga korban, beberapa orang menolak tawaran tersebut.
Menurutnya, pemberian kompensasi itu memang ada sisi negatifnya.
Sampai sekarang mayoritas keluarga masih memiliki harapan anggota keluarganya selamat. Membicarakan kompensasi sama saja dengan menganggap korban sudah meninggal.
"Kami memahami harapan keluarga. Kalau bicara kompensasi, dikhawatirkan muncul konotasi tidak ada harapan," tambahnya.
Sunu mengaku sudah mendengar komentar soal besaran kompensasi.
Menurutnya, manajemen tidak pernah membicaran masalah kompensasi dihadapan keluarga korban. Manajemen masih konsentrasi mencari korban.
Meskipun tidak menyebut besaran kompensasi, Sunu hanya mengangguk saat ditanya acuan pembayaran kompensasi adalah Permenhub 77/2011.
Dalam pasal 3 huruf a Permenhub tersebut berbunyi, Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.(m zainuddin)