Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AirAsia Pastikan Kompensasi Sesuai Permenhub 2011

akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000

zoom-in AirAsia Pastikan Kompensasi Sesuai Permenhub 2011
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Satu kantong jenazah kembali tiba di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2015). Kantong jenazah yang di taburi bubuk kopi tersebut, diletakkan dalam keranjang yang berukuran kira-kira 80 sentimeter persegi. Kantong jenazah dibawa bersama gumpalan terpal berwarna perak. Diangkut dengan helikopter Dolphin Polisi. Kantong diambil dari kapal Malaysia KD Kesturi. Rencananya satu jenazah lagi yang ditemukan oleh kapal perang Jepang Konami, yang telah dipindahkan ke satu diantara KRI akan segera dievakuasi. Saat ini, Panglima TNI Jenderal Moeldoko beserta rombongan belum kembali ke posko utama, dan masih di KRI Banda Aceh TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Manajemen AirAsia berjanji akan memberikan memberikan kompensasi sesuai Permenhub 77/2011.
Setiap penumpang pesawat yang tewas akan mendapat kompensasi sebesar Rp 1,2 miliar.

Saat ini manajemen sudah memberikan kompensasi awal sebesar Rp 300 juta.

Presiden Direktur AirAsia, Sunu Widiatmoko mengungkapkan, pemberian kompensasi awal ini inisiatif manajemen.

Menurutnya, manajemen menilai tidak semua korban berasal dari keluarga mampu. Padahal keluarga butuh uang untuk pemakaman korban.

"Kalau sampai final kan butuh waktu," kata Sunu, Rabu (7/1/2015).

Sunu menyebutkan, kompensasi awal ini tidak mengikat. Keluarga berhak menerima atau menolak tawaran tersebut.

Bahkan saat ditawarkan kepada keluarga korban, beberapa orang menolak tawaran tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pemberian kompensasi itu memang ada sisi negatifnya.

Sampai sekarang mayoritas keluarga masih memiliki harapan anggota keluarganya selamat. Membicarakan kompensasi sama saja dengan menganggap korban sudah meninggal.

"Kami memahami harapan keluarga. Kalau bicara kompensasi, dikhawatirkan muncul konotasi tidak ada harapan," tambahnya.

Sunu mengaku sudah mendengar komentar soal besaran kompensasi.

Menurutnya, manajemen tidak pernah membicaran masalah kompensasi dihadapan keluarga korban. Manajemen masih konsentrasi mencari korban.

Meskipun tidak menyebut besaran kompensasi, Sunu hanya mengangguk saat ditanya acuan pembayaran kompensasi adalah Permenhub 77/2011.

Dalam pasal 3 huruf a Permenhub tersebut berbunyi, Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.(m zainuddin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas