Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Parkir Berlangganan Dijaga Pemuda Pancasila

"Saya mau mencabut gugatan kalau parkir berlangganan juga dicabut. Kalau tetap berjalan, gugatan juga tetap jalan" tandasnya.

zoom-in Gugatan Parkir Berlangganan Dijaga Pemuda Pancasila
surya/anas miftakhutadin
Penggugat Parkir Berlangganan M Sholeh dikawal anggota Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo saat sidang gugatan di PN Sidoarjo, Rabu (7/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Gugatan Parkir Berlangganan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Pemkab Sidoarjo oleh M Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berlangsung tegang. Puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo berseliweran untuk mengamankan jalannya sidang, Rabu (7/1/2015).

Pengamanan yang dilakukan anggota PP karena saat sidang perdana 24 Desember lalu, Soleh selaku penggugat kerah bajunya sempat ditarik seseorang.

Pada sidang kedua, Soleh diback up puluhan anggota PP untuk pengamanan.

"Waktu sidang pertama, Sholeh dan pengacaranya terancam tindakan premanisme sehingg kami memback up nya," tutur Ketua PP Sidoarjo, H Mursidi di PN Sidoarjo.

Sidang gugatan Parkir Berlangganan sendiri cuma berlangsung sekitar 20 menit.

Karena masing-masing pihak dalam hal ini Sholeh (penggugat), Pemkab Sidoarjo (tergugat I) dan Pemprov Jatim (tergugat II) disarankan mediasi oleh hakim ketua, Jauhari SH.

Dalam mediasi ini, Imam Syafi'i kuasa hukum M Sholeh, dan Heri Susanto SH Bagian Hukum Pemkab menyetujui. Hakim anggota Joni Aswar SH ditunjuk sebagai mediator oleh penggugat dan tergugat.

Berita Rekomendasi

"Kami memberi waktu satu bulan untuk mediasi. Dari mediasi dicari win win solution baik penggugat dan tergugat," terang Jauhari SH.

Sidang gugagatan Parkir Berlangganan akan dilanjutkan pada Rabu 4 Februari mendatang.

Ketika sidang selesai, saat keluar ruangan, Sholeh dikawal agar tak disentuh oleh orang lain. Karena di depan PN Sidoarjo ada sekelompok orang berpakaian biasa.

Soleh yang ditemui usai sidang, dalam mediasi nanti tak akan mencabut gugatan yang sudah dilayangkan.

"Saya mau mencabut gugatan kalau parkir berlangganan juga dicabut. Kalau tetap berjalan, gugatan juga tetap jalan" tandasnya.

Parkir berlangganan justru dianggap merugikan masyarakat, karena setelah membayar parkir berlangganan saat parkir masih ditarik. Selain itu, wilayah parkir berlangganan tidak menyebar di seluruh wilayah Sidoarjo.

"Orang Jabon misalnya, bisa menikmati dimana. Mereka ke Porong atau ke Sidoarjo tetap ditarik," papar Sholeh.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas