Dirut PDTS KBS Dikabarkan Mundur
Mundurnya Ratna tersebut lebih disebabkan oleh tidak diberinya keleluasaan oleh Pemkot Surabaya dalam mengelola KBS.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kabar tidak sedap kembali menimpa Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kali ini informasi mundurnya Direktur Utama PDTS KBS menjadikan perhatian serius Komisi B DPRD Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur mengatakan, kalimat akan mengundurkan diri dari jabatan Dirut PDTS KBS disampaikan Ratna Achjuningrum dalam rapat hearing di DPRD Surabaya saat membahas Rumah Sakit Hewan (RSH) Setail.
Mundurnya Ratna tersebut lebih disebabkan oleh tidak diberinya keleluasaan oleh Pemkot Surabaya dalam mengelola KBS.
Ini setelah PDTS KBS hanya diberi izin pengelolaan satwa dan kandang, tanpa ada izin untuk melakukan perbaikan kandang dan lainnya di KBS.
Padahal, dalam anggaran dana hibah dari APBD Kota Surabaya jelas disebutkan peruntukan anggaran untuk biaya operasional dan kebutuhan lain.
"Dirut PDTS KBS khawatir jika izin pengelolaan yang diberikan tidak sesuai dengan alokasi anggaran maka semua direksi bisa masuk penjara jika tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran diluar kandang dan satwa karena terbentur izin yang didapat," kata Mazlan Mansyur, Kamis (8/1/2015).
Oleh karena itu, ungkap Mazlan, Dirut PDTS KBS menempuh langkah sulit dengan mengundurkan diri.
Karena jika terus melanjutkan pekerjaan tanpa diberi izin pengelolaan seluas-luasnya di KBS sama saja tidak bisa bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Alasan itu diantaranya yang disampaikan Dirut kepada kami saat menggelar rapat hearing tadi," ujar Mazlan Mansyur.
Sementara Direktur Utama PDTS KBS, Ratna Achjuningrum saat dikonfirmasi via telepon selulernya tidak diangkat. Namun Dirut PDTS KBS sempat menjawab melalui SMS kalau tidak bisa menjawab soal pengunduran dirinya tersebut.(Aru)