Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Kabur ke Luar Kota, Kades Korupsi Ditangkap di Angkutan Umum

"Dari pemeriksaan BPKP, kerugian uang negara Rp 200 juta," kata Wahyu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendak Kabur ke Luar Kota, Kades Korupsi Ditangkap di Angkutan Umum
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - "Pelarian" Kepala Desa (Kades) Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berakhir di angkutan mobil penumpang umum (MPU) menuju Kota Malang dari Kepanjen, Kamis sore (8/1/2015). Informasinya, ia hendak melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat. "Namun selama ini, pergerakannya masih di Malang saja," katanya kepada Surya Online.

Memang sempat ke Surabaya. Tapi kembali ke Malang lagi. Feri ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi dana PID (Pembangunan Infrastruktur Desa) dari Pemprov Jatim senilai Rp 400 juta. Uang itu untuk dua pokmas. Sehingga masing-masing dapat Rp 200 juta.

Tapi dana hibah itu setelah ditransfer ke rekening pokmas, diminta dipindahkan ke rekening pribadinya. Sehingga rencana pembangunan drainase terhambat.

"Dari pemeriksaan BPKP, kerugian uang negara Rp 200 juta. Tapi bisa lebih. Sebab ada laporan lain dari warga dan perangkat desa," jelas Wahyu.

Setelah ditangkap, Feri ditahan di Polres Malang. Istrinya yang sedang melaporkan ke polres terkait sakitnya suami menyaksikan suaminya tertangkap. Kata istrinya, Feri sakit pusing dan sakit perut.

Camat Karangploso, Suroto menyatakan Feri sudah tidak masuk kerja sejak 2 Januari 2015 dan ia minta Plt Sekdes untuk memback up pelayanan dan pemerintahan karena kades tidak ada.

Berita Rekomendasi

Penulis: Sylvianita Widyawati

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas