Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Air Asia QZ 8501 Tetap Dapat Santunan

"Terkait izin terbangnya yang ilegal ataupun masih dalam penyelidikan termasuk penyebab kecelakaan yang masih akan diselidiki, kami menyatakan para ko

zoom-in Korban Air Asia QZ 8501 Tetap Dapat Santunan
Surya/Dyan Rekohadi
Jenazak GRayson Herbeth dan Tony linaksita saat tiba di pemakaman Sentong Baru Lawang 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Yunokusumo memberikan pernyataan bila para korban Air Asia yang akan mendapat santunan serta pencairan klaim asuransi secara khusus.

Bahkan terkait legalitas penerbangan rute Air Asia Surabaya - Singapura yang diungkap kementrian Perhubungan sebagai penerbangan ilegal.

"Terkait izin terbangnya yang ilegal ataupun masih dalam penyelidikan termasuk penyebab kecelakaan yang masih akan diselidiki, kami menyatakan para korban tetap akan mendapat santunan Rp 1,25 miliar," kata Yunokusumo, didampingi Indah Kurnia, anggota Komisi XI DPRRI, Ahmad Satori, Pengawas Asuransi, Herman Halim, Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional Swasta (Perbanas) Jatim, dan Didik Mulyono, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jatim.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.

Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas.

"Masalah perizinan rute penerbangan tidak termasuk. Penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Yuno.

Terkait dengan santunan wajib PT Jasa Raharja, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara serta Undang-Undang (UU) nomer 1 tahun 2009 tentang penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.

Berita Rekomendasi

"Mengingat Air Asia QZ 8501 adalah penerbangan internasional, maka tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,"tambah Yunokusumo.(Sri handi lestari)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas