Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kolimon, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain tuntutan pidana penjara, Bekak didenda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan delapan bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (7/1/2015) malam.
Sidang dipimpin majelis hakim, Parlas Nababan, S.H, M.H, dengan anggota, Agus Komarudin, S.H, dan Jult M Lumban Gaol, Ak, dibantu Panitera Pengganti, Apni Abolla, S.H dan Dance Sikky, S.H. Sementara Bekak Kolimon didampingi tim penasehat hukum, Benyamin Rafael, S.H, Erryc Mamoh, S.H dan Joksan Na'u, S.H.
JPU dalam tuntutannya menyebut Bekak terbukti melakukan korupsi dan turut mengerjakan proyek di PNK. Karena itu, segala harta milik terdakwa dirampas untuk negara.
Bekak Kolimon dijerat Undang-Undang (UU) No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No: 20/2001 tentang perubahan atas UU No: 31/1999, Jo UU No: 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, jumlah proyek di PNK selama tahun anggaran 2010-2013 mencapai 200 lebih proyek, dengan total nilai Rp 409 miliar. Proyek-proyek itu sebagiannya proyek fisik, sebagiannya lagi proyek pengadaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.