Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Tim Pelototi Penangguhan UMK 2015

"Tim terjun ke lapangan sejak 5 Januari lalu. Mereka akan bekerja hingga 15 Januari nanti," ujarnya kepada Surya(Tribunnews.com Network), Kamis (8/1/2

zoom-in Sembilan Tim Pelototi Penangguhan UMK 2015
Demo Buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (6/11/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim menerjunkan sembilan tim untuk melakukan verifikasi pengajuan penangguhan UMK 2015 oleh 95 perusahaan.

Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim Edi Purwinarto mengatakan, setiap tim yang diterjunkan terdiri dari empat sampai lima orang. Setiap tim melakukan verifikasi di 10 sampai 11 perusahaan.

"Tim terjun ke lapangan sejak 5 Januari lalu. Mereka akan bekerja hingga 15 Januari nanti," ujarnya kepada Surya(Tribunnews.com Network), Kamis (8/1/2015).

Setelah hasil verifikasi rampung, sehari berikutnya atau tanggal 16 Januari, Dewan Pengupahan Provinsi akan langsung membahasnya. Dalam pembahasan inilah akan dipastikan apakah pengajuan penangguhan UMK disetujui atau tidak.

Setelah itu hasilnya langsung disampaikan Gubernur Soekarwo untuk diterbitkan surat keputusan. "Insyaallah akhir bulan ini (Januari) Pak Gubernur sudah meneken suratnya," jelas Edi.

Waktu tersebut molos sekitar setengah bulan dibandingkan rencana sebelumnya, dimana keputusan Gubernur diharapkan sudah keluar 15 Januari.

"Mundurnya waktu tersebut karena jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK terus bertambah," kilahnya.

Berita Rekomendasi

Dari 95 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2015, terbanyak berasal Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya mencapai 30 perusahaan.

Setelah itu disusul Sidoarjo 22 perusahaan, Surabaya 17, Kabupaten Mojokerto 13, Gresik 8, dan Ngawi, Jember, Kediri, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Malang masing-masing satu perusahaan.

Nah, begitu diputuskan Gubernur, maka bagi perusahaan yang penangguhan UMK disetujui, dia akan membayar gaji buruh atau pegawai dengan UMK lama, yakni 2014. Sementara yang permohonannya ditolak harus membayar dengan UMK baru (2015).

"Berlakunya selama sebelas bulan, terhitung mulai bulan Pebruari," tukasnya. (Mujib Anwar)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas