Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Semarang 3 Menit Selesai
"Tentunya itu sudah kita pikirkan. Saya inginnya malah semacam ATM bersama. Semua nasabah dari bank manapun bisa menikmati layanan ini," terang dia.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu lagi antre dan berdesakan dalam membayar pajak.
Wajib pajak, khususnya yang membayar di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Semarang III sudah bisa memanfaatkan ATM Samsat. Mereka bisa membayar pajaknya melalui ATM Bank Jateng.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meresmikan ATM Samsat, Kamis (8/1).
Keberadaan ATM Samsat diharapkan menggenjot pendapatan daerah dari sektor PKB.
Menurut Ganjar, PKB adalah satu di antara sumber pemasukan terbesar.
"Proses pembayarannya mudah. Di samping itu memanfaatkan mesin ATM. Jadi bertransaksi 24 jam penuh," ujarnya.
Ganjar ingin membalikkan kesan tentang Samsat yang selama ini dikenal sebagai tempat "peteng ndedet". Maksudnya, ucap dia, selama ini Samsat dianggap sebagai tempat pungli, pemerasan, dan mempersulit wajib pajak. Dengan sistem ATM Samsat, warga masyarakat tak perlu khawatir tentang "campur tangan" calo.
Politisi PDIP itu menyadari, bukan perkara mudah membersihkan Samsat dari calo dan praktik korupsi. Namun ia melihat, sudah ada semangat untuk menuju Samsat yang "padhang byak".
Sayangnya, ATM Samsat saat ini hanya bisa diakses melalui ATM Bank Jateng. Dengan demikian, wajib PKB yang merupakan nasabah bank lain tidak bisa menikmati layanan ini.
"Tentunya itu sudah kita pikirkan. Saya inginnya malah semacam ATM bersama. Semua nasabah dari bank manapun bisa menikmati layanan ini," terang dia.
Kapolda Jateng, Irjen Noer Ali mengatakan, wajib pajak memperoleh banyak sekali kemudahan dengan beroperasinya ATM Samsat online itu. Lantaran, mereka hanya butuh waktu tiga menit untuk membayar pajak.
Senada dengan Ganjar, Nur Ali juga menyoroti indikasi praktik percaloan di Samsat. Ia berharap, keberadaan ATM Samsat online akan bisa meminimalisir hal tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Istu Hari menambahkan, pemilik kendaraan bermotor yang bisa menikmati fasilitas itu hanyalah yang kendaraannya terdaftar di daerah tersebut.
Mereka yang berasal dari luar daerah, otomatis, tidak bisa.
"Oleh karena itu, sistem layanan seperti ini terus akan kita tambah. Ini sangat membantu pegawai di Samsat yang memang kekurangan sumber daya manusia," paparnya.
Pantauan Tribun Jateng, mesin ATM Samsat online seolah tidak ada bedanya dengan mesin ATM lain.
Hanya saja, mesin ATM ini bisa mencetak perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK wajib pajak yang akan diperpanjang diletakkan pada sebuah tempat di bawah slot uang penarikan tunai.
Setelah itu, wajib pajak mengisi nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Mesin akan melakukan pengecekan data kendaraan bermotor dan jumlah pajak yang dikenakan. Jika disetujui, secara otomatis akan dilakukan pembayaran dengan sistem autodebet.
Terakhir, mesin akan melakukan pengesahan penelitian ulang STNK.