Pasangan Suami Istri Dipenjara Gara-gara Buat Laporan Palsu
Keduanya mengelabui petugas Kepolisian Polsek Pemulutan, dengan membuat laporan seolah-olah telah menjadi korban aksi tindak kejahatan pencurian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Pasangan suami istri (pasutri), Burhan (34) dan Yulia (30), warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat (9/1/2015) harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan.
Keduanya mengelabui petugas Kepolisian Polsek Pemulutan, dengan membuat laporan seolah-olah telah menjadi korban aksi tindak kejahatan pencurian dengan perampasan di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Burhan dan Yulia telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan perampasan di Desa Pegayut, Senin (5/1/2015) lalu. Yulia mengaku bersama anaknya yang baru usia 10 tahun, menjadi korban perampokan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT.
Ternyata, selang beberapa hari Polisi melakukan penyelidikan ternyata hal itu merupakan skenario pasutri tersebut, untuk melakukan aksi penggelapan. Karena sepeda motor yang disebutkan dalam laporan, telah dijual suami pelaku kepada salah satu warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu.
Akhirnya Burhan dan istrinya mengakui jika dirinya telah membuat laporan palsu.
"Aku pak yang menyuruh bini (istri) aku, buat laporan palsu. Dengan syarat supaya kredit sepeda motor yang baru berjalan dua bulan, tidak dilanjutkan lagi," ujar Burhan, Jumat (9/1/2015) di Mapolsek Pemulutan.
Dia mengatakan sepeda motor miliknya itu dijual kepada warga Desa Tanjung Pinang seharga Rp 2,5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.