Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Brigpol Rudy Soik Pertanyakan Keterangan Para Saksi Dalam BAP

Pengacara Brigpol Rudy Soik, Magnus Kobesi mengatakan kesamaan keterangan dari para saksi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pengacara Brigpol Rudy Soik Pertanyakan Keterangan Para Saksi Dalam BAP
Kompas.com
Brigpol Rudy Soik 

TRIBUNNEWS.COM.KUPANG, - Pengacara Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, Magnus Kobesi mengatakan kesamaan keterangan dari para saksi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, terlihat semuanya sama atau hanya copy paste saja. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigpol Rudy terhadap Ismail Pati Sanga di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, dengan agenda memintai keterangan dari sejumlah saksi, Kamis (8/1/2015).

Menurut Magnus, keterangan yang berbeda baik itu di BAP, dakwaan, maupun di persidangan, sangat membantu pihaknya untuk bisa melihat posisi terdakwa (Brigpol Rudy Soik) seperti apa dalam BAP, dakwaan, dan bisa jadi petunjuk ke depan, karena sidang masih akan terus berlanjut.

“Ada kesamaan keterangan oleh para saksi. Waktu ditanya bersama-sama diperiksa oleh orang berbeda dan tidak secara bersama-sama, namun anehnya keterangan di BAP dan didakwaan sama semua, sehingga ini jelas menunjukan kepada kita bahwa, keterangan ini hanya copy paste saja,” tegas Magnus.

Yang pasti kata Magnus, ada keterangan para saksi yang sangat berbeda di mana ada saksi yang menyaksikan secara langsung terdakwa menendang di dada dan ada saksi yang mengatakan terdakwa tidak menendang di dada. Artinya bahwa kelakuan terdakwa tidak bisa lebih dari satu, sehingga Magnus mengaku lega dengan apa yang telah diungkap dalam persidangan kali ini.

Sidang dengan agenda keterangan sejumlah saksi ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira, dua Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman dan Surianto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Wisnu Wardana dan Arfan Triono.

Sementara itu empat orang pengacara yang mendampingi Brigpol Rudy Soik yakni, Ferdy Tahu, Magnus Kobesi, Asfinawati dan Muji Kartika Rahayu. Tujuh orang saksi yang dihadirkan yakni Ismail Pati Sanga, Ars Sinlaloe, Olken Pati, Sipri Ena, Muhammad Abang Tupong, Jems Dodi dan Johanis Dedi.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh kedua orang tua dan istri Brigpol Rudy Soik, ratusan warga yang berasal dari unsur Rohaniawan Katolik (Pastor dan Suster), tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta LSM.(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas