Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Sidoarjo Sesalkan Dirut Delta Artha Dijadikan Tersangka

“Beliau bu Ratna yang dirugikan kok malah dijadikan tersangka. Yang dijadikan tersangka ya justru yang menipu di Bank Delta Artha itu yakni Luluk Fari

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Seperti diberitakan, Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Sidoarjo Ratna Wahyuningsih ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet Rp 12,120 miliar dan dokumen palsu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (8/1).

Penyidik Pidsus juga menjerat mantan Dirut BPR Delta Artha M Amin yang menjabat 2006 - April 2012. Mantan pejabat ini ikut terjerat karena diduga ikut meloloskan kredit yang menggunakan aplikasi palsu tersebut.

Penetapan tersangka pejabat dan mantan pejabat BPR Delta Artha ini bersamaan dengan penetapan empat tersangka lainnya.

Yakni Luluk Farida Ishaq,  Bendahara UPTD Dindik Tanggulangin, Munawaroh, Kepala Sekolah (Kasek) SDN Gagang Panjang, Tanggulangin, Atiq Munziati dan Yunita dari pihak swasta.(mif)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas