Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Sidoarjo Sesalkan Dirut Delta Artha Dijadikan Tersangka

“Beliau bu Ratna yang dirugikan kok malah dijadikan tersangka. Yang dijadikan tersangka ya justru yang menipu di Bank Delta Artha itu yakni Luluk Fari

zoom-in Bupati Sidoarjo Sesalkan Dirut Delta Artha Dijadikan Tersangka
SURYA/Anas Miftakudin
Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah bersama jajaranpejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo saat sidak di stan daging di Pasar Larangan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, mengungkap kredit macet senilai Rp 9,2 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha.

Namun dalam penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) BPR Delta Artha, Ratna Wahyuningsih cukup disesalkan.

“Beliau bu Ratna yang dirugikan kok malah dijadikan tersangka. Yang dijadikan tersangka ya justru yang menipu di Bank Delta Artha itu yakni Luluk Farida Ishaq Cs itu,” tandas Saiful Ilah, di sela-sela acara Colour Fun Sidoarjo, Minggu (11/1/2015).

Menurut orang nomor satu di Sidoarjo, Luluk yang harus bertanggung jawab atas kredit macet di bank milik Pemkab Sidoarjo itu.

Karena tersangka Luluk jelas-jelas menggunakan aplikasi palsu untuk pengajuan utang di BPR Delta Artha. Dari 155 dokumen pengajuan yang palsu mencapai 92 dokumen.

“Nah ini kan nggak bener,” tuturnya.

Ketika disinggung, kredit itu bisa lolos kan ada dugaan kerja sama antara Luluk dengan pihak bank? tanya Surya.
“Makanya kejaksaan biar menangani lebih dulu. Kasihan kalau bu Ratna (Dirut sekarang) sama Pak M Amin yang sudah pensiun ikut tersangkut persoalan ini. Bank justru yang dirugikan,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Kejari Sidoarjo, hari ini (Senin, 12/1) bakal memeriksa sejumlah saksi dari berbagai guru yang namanya dicatut dalam pengajuan kredit di BPR Delta Artha.

Pemeriksaan saksi itu untuk menguatkan keterlibatan Luluk Farida Ishaq, selaku Bendahara Dinas Pendidikan (Dindik) Kecamatan Tanggulangin.

Karena selama ini, Luluk mengajukan kredit sebanyak 155 dokumen dengan total 12,120 miliar dan yang macet Rp 9,2 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Nusrin SH, menegaskan pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk menguatkan tindakan tersangka Luluk. Karena saksi dari guru yang tidak tahu apa-apa namanya langsung dicatut plus SK-nya.

“Yang jelas materinya apa, nanti saja, soalnya pemeriksaan baru berlangsung besok,” tutur Nusrin, Minggu (11/1/2015).

Menurut Nusrin, pejabat bank (tidak hanya Ratna Wahyuningsih) akan diperiksa untuk mengetahui bagaimana saat pengajuan kredit oleh Luluk.

“Makanya setelah Luluk kami periksa nanti akan terbuka semua, bagaiamana untuk mengelabuhi bank hingga dana yang diajukan itu cair,” tegasnya.

Yang menjadi bidikan pada Luluk adalah kemungkinan kepada siapa saja ia memberi sejumlah uang setelah kredit cair. “Mudah-mudahan dari situ nanti akan ketahuan siapa saja yang menerima uang imbalan,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Sidoarjo Ratna Wahyuningsih ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet Rp 12,120 miliar dan dokumen palsu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (8/1).

Penyidik Pidsus juga menjerat mantan Dirut BPR Delta Artha M Amin yang menjabat 2006 - April 2012. Mantan pejabat ini ikut terjerat karena diduga ikut meloloskan kredit yang menggunakan aplikasi palsu tersebut.

Penetapan tersangka pejabat dan mantan pejabat BPR Delta Artha ini bersamaan dengan penetapan empat tersangka lainnya.

Yakni Luluk Farida Ishaq,  Bendahara UPTD Dindik Tanggulangin, Munawaroh, Kepala Sekolah (Kasek) SDN Gagang Panjang, Tanggulangin, Atiq Munziati dan Yunita dari pihak swasta.(mif)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas