Karyawan Bikin Emas Palsu Untuk Mengambil Emas Asli
"Masalah ekonomi Pak, saya kerja sembilan jam full tujuh hari seminggu hanya digaji Rp 700 ribu,"kata Widya sambil menundukan kepala.
TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN - Widya karyawan toko perhiasan emas Rajawali di bedak Pasar Sayur terpaksa harus meringkuk disel Maspolres Magetan setelah perbuatannya mengambil perhiasan emas ditoko yang dijaganya diketahui bosnya,Tomy Hartono.
Perbuatan curang yang dilakukan Widya itu baru diketahui setelah 13 kali melakukan.
"Modus yang dilakukan tersangka (TSK) ini tergolong baru. TSK terlebih dahulu membuat perhiasan emas palsu, yang kemudian ketika ada kesempatan, perhiasan emas palsu itu ditukar dengan perhiasan emas asli,"kata Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi Kasubbag Humas setempat AKP Suwadi BT kepada Surya, Selasa (13/1-2015).
Kemudian, lanjut AKP Suwadi, perhiasan emas asli yang sudah dikuasai tersangka itu direncanakan dijual di toko yang ditunggunya, dengan cara mendompleng konsumen toko Mas Rajawali yang akan menjual kembali perhiasan emasnya ke toko TSK.
"Kalau masyarakat ada yang jual kembali perhiasannya, dia buat kwitansi baru untuk mencairkan uang ke majikannya. Nantinya uang yang dicairkan dari majikannya itu diambil dulu sesuai nilai perhiasan emas curian yang dikuasai. Sisanya baru diberikan ke konsumen sesuai nilai perhiasan emasnya yang dijual,"kata AKP Suwadi BT.
Perhiasan emas palsu yang dibuat tersangka itu digunakan untuk mengelabui Tomy Hartono pemilik Toko Perhiasan Emas warga Jln Podang nomor 33, RT 19/RW 05, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun, saat pemeriksaan barang.
"Sebenarnya sudah curiga, tapi kecurigaan itu baru dilakukan pemeriksaan setelah kejadian pencurian dan penggelapan itu berulang terjadi,"kata mantan anggota Densus 88 ini.
Widya yang diberikan kesempatan ditemui wartawan mengaku, perbuatan pemalsuan perhiasan emas itu dilakukan karena terdesak ekonomi.
Dia bekerja di Toko Perhiasan Emas Rajawali hampir dua tahun hanya menerima gaji sebesar Rp 700 ribu lepas, sementara tanggungjawabnya sangat besar.
"Masalah ekonomi Pak, saya kerja sembilan jam full tujuh hari seminggu hanya digaji Rp 700 ribu,"kata Widya sambil menundukan kepala.
Sementara dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan buah cicin emas palsu, satu buah gelang emas asli berikut nota pembelian, satu buah gelang emas putih asli, serta uang tunai sebanyak Rp 14.500.000.
Total akibat perbuatan tersangka itu, korban menderita kerugian sebanyak Rp 53.000.000.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang baru berusia 21 tahun ini dijerat dengan pasal 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang ato penipuan, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,"tandas AKP Suwadi BT. st40
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.