Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim
"Dua tersangka itu adalah BSST dan AH," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johhny, Rabu (14/1).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Babak baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan gedung di Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
"Dua tersangka itu adalah BSST dan AH," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johhny, Rabu (14/1).
Dua tersangka itu satu dari rekanan yang mengerjakan proyek gedung mess santri A dan B, dan satunya adalah PPK dari Kemenag Jatim.
"Pelanggarannya, spesifikasi gedung yang dibangun tidak sesuai dengan dokumennya," sambung Elvis.(m.taufik)
Berita Rekomendasi