Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim

"Dua tersangka itu adalah BSST dan AH," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johhny, Rabu (14/1).

zoom-in Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim
www.123rf.com/
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Babak baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan gedung di Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

"Dua tersangka itu adalah BSST dan AH," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johhny, Rabu (14/1).

Dua tersangka itu satu dari rekanan yang mengerjakan proyek gedung mess santri A dan B, dan satunya adalah PPK dari Kemenag Jatim.

"Pelanggarannya, spesifikasi gedung yang dibangun tidak sesuai dengan dokumennya," sambung Elvis.(m.taufik)

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas