Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Terima Rp 50 Ribu Dibebastugaskan
“Salahnya anggota cuma menerima uang Rp 50 ribu, itu saja. Kalau untuk nama anggotanya, biar kami saja yang tahu. Sudah dibebastugaska."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, memberiksan sanksi kepada dua petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu. Hal ini terkait video yang diunggah seorang TKI di Facebooknya menjelaskan dua petugas yang menerima uang Rp 50 ribu.
Kabid Pendaratan Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Dayanta, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, (21/1/2015) sore membenarkan soal sanksi itu. Ia memastikan sanksi diberikan kepada dua petugas bukan lantaran pemerasan terhadap TKI, tapi karena menerima uang Rp 50 ribu.
“Kalau memeras enggak ada. Salahnya anggota cuma menerima uang Rp 50 ribu, itu saja. Kalau untuk nama anggotanya, biar kami saja yang tahu. (Mereka, red) Sudah dibebastugaskan. Yang jelas kena sanksi sesuai PP 53 lah,” terang Dayanta.
Kinerja petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu menjadi sorotan setelah seorang TKI yang hendak berangkat ke luar negeri mengunggah rekaman video di Facebooknya. Ia menyebut telah diperas petugas Imigrasi dengan alasan KTKLN. Peristiwa ini terjadi pada 17 Januari 2015.
Humas Bandara Kualanamu, Dewan Dono Prasetyo mengaku terkejut dengan informasi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pihak Imigrasi. Menurut pengalaman pribadinya selama bertugas di Bandara Kualanamu belum pernah mendengar informasi pemerasan dilakukan pihak Imigrasi.
"Kalau memang seperti itu ceritanya, nanti kita akan laporkan ke GM Bandara. Biar bagaimana pun kita sebagai pengelola Bandara Kualanamu tidak mau tercemar. Kita menginginkan agar setiap orang yang datang ke bandara selalu nyaman tanpa ada hambatan apapun di sini. Nanti kami buat surat ke instansi terkait atas kejadian ini," aku Dewan.