Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Dilarang Konsumsi Air Tercemar Sungai Siak

"Kita sarankan masyarakat agar tidak konsumsi. Bila tetap konsumsi, dampaknya tidak terasa instan, tapi akan terasa 10-20 tahun kemudian,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Warga Dilarang Konsumsi Air Tercemar Sungai Siak
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Seorang warga sedang menjaring ikan di Sungai Siak, Pekanbaru yang diselimuti kabut asap yang semakin pekat, Kamis (13/3/2014). Kabut asap tersebut akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Riau, meminta warga yang bermukim di pinggiran Sungai Siak tidak lagi menggunakan air tersebut untuk budidaya ikan, pengairan pertanian dan perkebunan.

Larangan tersebut dilakukan karena pencemaran Sungai Siak masuk klasifikasi level kelas III. Meski air Sungai Siak telah melalui pengolahan air bersih, BLH tetap meminta masyarakat untuk tetap tidak mengkonsumsi air tersebut.

"Kita sarankan masyarakat agar tidak konsumsi. Bila tetap konsumsi, dampaknya tidak terasa instan, tapi akan terasa 10-20 tahun kemudian," kata Kabid Pengawasan Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Siak, Syaiful Amar, Rabu (21/1/2015).

Tingginya pencemaran Sungai Siak tersebut, tutur Syaiful, didominasi akibat aktivitas atau limbah industri dari pabrik-pabrik yang berdiri di sepanjang sungai tersebut. Sungai Siak melintasi tiga kabupaten yakni Kampar, Siak, dan Bengkalis.

Kualitas air kelas III sudah masuk kategori tercemar dan telah mengandung logam. Bila tetap dikonsumsi maka akan berdampak pada kesehatan manusia. Khusus air sungai yang melintasi Kabupaten Siak juga mengandung limbah tambang, migas dan energi.

Hasil kajian beban pencemaran Chemical Oxygen Demand (COD) terhadap air Sungai Siak, limbah industri, tambang, migas dan energi menyumbang beban pencemaran sebanyak 85 persen dari total daya tampung pencemaran.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas