Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembeli Pasir Gunakan Uang Palsu Diciduk Polres Sleman

Polres Sleman menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu yang digunakan untuk membeli pasir.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembeli Pasir Gunakan Uang Palsu Diciduk Polres Sleman
Dokumentasi Tribun Jateng
Ilustrasi uang palsu. 

Laporan Wartawan Magang Tribun Jogja, Dyah Eka Atmaningrum

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satreskrim Polres Sleman menciduk tiga orang warga Jawa Tengah terkait kasus penggunaan uang palsu, Rabu (21/1/2015). Tersangka Pri, Dodo, dan Anto terbukti berkomplot menggunakan uang palsu.

Barang bukti yang disita petugas berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Anto warga Boyolali serta Pri dan Dodo warga Klaten, menggunakan uang palsu Rp 500 ribu untuk membeli pasir di agen penjualan pasir milik Subandi di Cangkringan.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan korban atas uang yang digunakan pelaku Pri saat transaksi pembelian pasir belum lama ini.

Subandi mengatakan, uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakna Pri tidak sama dengan uang asli yang selama ini disosialisasikan pemerintah lewat Bank Indonesia.

Mengetahui indikasi uang tersebut palsu, korban mendatangi Polres Sleman. “Petugas yang membenarkan jika uang tersebut palsu, bertindak dengan menyergap Pri yang berada di dekat lokasi transaksi jual beli,” papar Faried.

Faried menambahkan, dalam keterangan tersangka Pri, uang palsu tersebut didapatnya dari Anto. Berdasarkan keterangan tersebut petugas kemudian membekuk Anto yang sehari-hari bekerja sebagai supir minibus.

Berita Rekomendasi

Anto mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari hasil penjualan sepeda kakeknya di pasar. Anto yang mengetahui jika uang tersebut palsu kemudian menyerahkan uang palsunya pada Dodo.

Dodo yang bingung akan diapakan uang tersebut kemudian memberikannya kepada Pri. Oleh Pri uang Rp 500 ribu itu digunakan untuk membeli pasir pada Subandi.

Satreskrim Polres Sleman masih menyelidiki lebih lanjut muasal uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan dan dikenai pasal 224 KUHP jo 245 KUHP terkait peredaran uang palsu.

Terkait terungkapnya kasus uang palsu di Sleman, Faried mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. "Harap segera laporkan karena dari laporan itu dapat membantu petugas memberantas peredarannya,” tandas Faried.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas