Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Bahan Tertawaan, Saksi Ahli yang Diajukan Bupati Gowa Tidak Mengerti ITE Ditolak Hakim

Saksi ahli ITE, Burhanuddin Naas, yang disiapkan JPU dari pihak korban Bupati Gowa, Ichsan YL, dalam kasus pencemaran nama baik

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jadi Bahan Tertawaan, Saksi Ahli yang Diajukan Bupati Gowa Tidak Mengerti ITE Ditolak Hakim
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa dengan terdakwa Fadli Rahim (33) di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Saksi ahli ITE, Burhanuddin Naas, yang disiapkan JPU dari pihak korban Bupati Gowa, Ichsan YL, dalam kasus pencemaran nama baik, langsung ditolak oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (26/1).

Majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman, anggota Hasrawati Yunus, dan Khusnul Khatimah, menilai saksi tidak berkompeten dalam hal ilmu dan pengetahuan dibidang ITE. Sehingga Burhanuddin langsung ditolak sebagai saksi ahli.

Keterangan saksi saat ditanya terkait pengertian transaksi elektronik, sempat membuat peserta sidang tertawa. Sebab apa yang dijawab saksi tidak sesuai dengan pertanyaan hakim.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa Fadli Rahim, menolak keterangan saksi korban dalam hal ini Ichsan YL yang tidak hadir untuk dibacakan jaksa.

"Terkait itu kami menolak jika jaksa membacakan BAP saksi korban. Ini sama saja dia tidak taat hukum. Sudah ketiga kalinya tidak hadir. Dan semestinya hakim melakukan pemanggilan paksa," ujar Nusral.

Tidak hadirnya Ichsan YL untuk kesekian kalinya sempat membuat majelis hakim meninggalkan ruangan untuk bermusyawarah.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, hakim memutuskan bahwa persidangan bisa tetap dilanjutkan sebab mengarah bukan jenis kasus delik aduan.

Ketidakhadiran Ichsan juga membuktikan bahwa pasal 27 dan 310 yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

"Kasus ini kan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Bagaimana mau diketahui kalau korban benar-benar terbukti dihina dan dicemarkan nama baiknya jika yang bersangkutan saja tidak hadir dan tidak memberikan keterangan. Masa orang lain yang memberikan keterangan," lanjut Nusral.

Namun menurut kuasa hukum, tidak hadirnya saksi korban dan kurangnya alat bukti bisa meringankan pihak terdakwa.

"Kondisi ini bisa menjadi kebenaran dipihak terdakwa. Tapi yang disayangkan juga kenapa ketika penyidikan seperti serius sekali, dan persidangannya kayak main-main. Tidak hadir saksi korban. Lalu ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP, " katanya.

Agenda keterangan saksi akan kembali digelar pekan depan Senin (2/2). Kuasa hukum Fadli menyiapkan saksi dari rekan Fadli yang ikut dalam pembicaraan di sosmed Line. (Won).

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas